Hadir perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu di Kabupaten Paser, Bawaslu Paser, dan para penyelenggara pemilu lainnya. Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyampaikan empat TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Muara Lambakan Kecamatan Long Kali, TPS 2 Desa Munggu Kecamatan Long Kali, TPS 15 Kelurahan Tanah Grogot , dan TPS Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro.
"Masing-masing saksi partai politik sudah hadir, kita bisa mulai perhitungan ini," kata Ahyar, Rabu (26/6).
Saksi dari Partai Demokrat yang paling aktif selama proses perhitungan yang masih berlangsung sampai berita ini diturunkan. Termasuk meminta dibuka form kejadian khusus di TPS yang ada dalam box.
Diketahui perhitungan ulang ini berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024. Di mana dalam putusan itu MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.
Dalam permohonan penggugat yaitu Partai Demokrat, mendalilkan adanya terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat. MK dalam putusannya memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI. Kabupaten Paser menghitung ulang empat TPS. Dari perhitungan estimasi waktu untuk empat TPS, malam hari baru bisa diketahui hasilnya.
Editor : Uways Alqadrie