Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Butuh Payung Hukum dan Kesiapan SDM Jika KUA Layani Pencatatan Perkawinan Semua Agama

Muhammad Rizki • Senin, 26 Februari 2024 | 12:00 WIB

Photo
Photo

JAKARTA – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi belum bisa berkomentar banyak terkait usulan Menteri Agama bahwa KUA akan melayani pencatatan nikah untuk semua agama. Dia beralasan, belum mendapat penjelasan secara resmi dari Menteri Agama. "Kami bahas dulu," ujarnya. Saat ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk membahas hal itu, Teguh belum bisa memastikan. Dia kembali beralasan belum ada komunikasi. "Saya baru baca di media ini," imbuhnya.

Pada bagian lain, Guru Besar Fakultas Syariah sekaligus Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie mengatakan, gagasan membuka layanan pencatatan nikah untuk semua agama di KUA itu adalah out of the box. Selain itu juga ada landasan filosofinya. Sebab, Kemenag adalah Kementerian untuk semua agama. Hanya saja, dia mengatakan, gagasan tersebut perlu dikonsolidasikan. ’’Baik itu aspek regulasi, organisasi, maupun kemampuan SDM,’’ katanya. Sehingga pencatatan nikah untuk semua agama di KUA bisa berjalan lancar dan tetap memenuhi aspek hukum atau legal di Indonesia. Dia menegaskan, dari sisi regulasi, sampai saat ini pencatatan perkawinan masih ada dua klaster. Yaitu pencatatan perkawinan bagi pasangan muslim dan perkawinan pasangan non muslim.

Menurut dia, sinkronisasi aturan ini bukan urusan yang enteng. Sebab, terkait dengan banyak undang-undang yang melibatkan lintas Kementerian serta peraturan di internal Kemenag sendiri. Dia juga mengatakan, keberadaan KUA sampai saat ini berada di bawah naungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Ditjen Bimas Islam Kemenag. Sehingga tidak salah ketika KUA cenderung memberikan pelayanan untuk umat Islam saja. Pasalnya, mereka berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang khusus memberikan layanan keagamaan untuk umat Islam. Mulai dari urusan perkawinan, madrasah, hingga soal haji.

Namun, terkait urusan kelembagaan itu, Tholabi mengatakan bukan persoalan yang pelik. Tinggal diatur di internal Kemenag saja. Ketika KUA dibuka untuk pelayanan semua agama, maka semua Ditjen Bimas di Kemenag ikut nimbrung di dalam KUA. ’’Saya kira urusan internal organisasi di Kemenag tidak terlalu rumit. Tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,’’ tuturnya. Persoalan lain yang harus diantisipasi adalah kesiapan SDM. Dia mengatakan, SDM di KUA harus diberikan wawasan, peningkatan kapasitas, serta pengetahuan yang lebih dalam mengenai layanan pencatatan pernikahan untuk semua agama.

Seperti diketahui, gagasan membuka layanan pencatatan perkawinan semua agama di KUA itu disampaikan langsung Menag Yaqut saat Raker Ditjen Bimas Islam di Jakarta pada Jumat (23/2) malam. Dia mengatakan, KUA selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. ’’Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan dijadikan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,’’ katanya.

Dengan demikian, KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama. Yaqut mengatakan ketentuan yang berjalan saat ini, umat agama non-muslim melakukan pencatatan pernikahan di Dinas Dukcapil. Padahal, menurut dia, pencatatan perkawinan atau pernikahan itu menjadi urusan Kemenag. Dengan inovasi tersebut, menurut Yaqut, data-data pernikahan dan perceraian untuk seluruh masyarakat Indonesia bisa terintegrasi dengan baik. Dengan aturan yang ada sekarang, Kemenag hanya memiliki data pencatatan nikah untuk umat Islam saja.

Selain urusan pernikahan, Yaqut juga menyampaikan, aula atau gedung di KUA juga bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara umat non-muslim. Khususnya bagi umat non-muslim yang masih kesulitan memiliki rumah ibadah sendiri. Baik itu karena belum memiliki dana pembangunan rumah ibadah maupun faktor lainnya. (jpg/riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#kantor urusan agama #kemenag ri #nikah di kua #kua