JAKARTA – Pupus sudah harapan para calon peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk bisa segera menjadi abdi negara tahun ini. Pasalnya, gelaran seleksi yang rencananya dilaksanakan tiga kali hanya bisa diikuti sekali. Namun, ini tak berarti calon peserta seleksi CASN bisa mengikuti tiga-tiganya. Pelamar hanya boleh mengikuti seleksi sekali. Hal ini ditekankan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
”Pelamar hanya bisa mendaftar satu. Nggak boleh kalau ini (seleksi tahap pertama, red) nggak lulus, terus daftar di tahap selanjutnya. Itu nggak boleh,” ujarnya. Artinya, hajatan tahunan ini pun sama saja dengan sebelumnya. Mereka yang tak lolos seleksi tahun ini masih harus menunggu tahun depan untuk bisa ikut tes kembali. Padahal sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, rekrutmen tiga kali dalam satu tahun ini dilakukan agar tak perlu menunggu siklus ritual tahunan untuk mengisi kekosongan.
Lebih lanjut, Haryomo menyampaikan, seleksi CASN 2024 yang digelar dalam tiga tahap ini akan diawali dengan pendaftaran sekolah kedinasan. Rencananya, pendaftaran bakal dibuka pada April 2024. Disusul tahap kedua pada Juni 2024, yang fokus pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk instansi pusat. Sementara, tahap ketiga digelar mulai September 2024, untuk seleksi CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah. ”InsyaAllah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Di bulan Juni kita lakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum,” paparnya.
Saat ini, pihaknya masih meminta rincian formasi yang dibutuhkan setiap instansi. Apabila seluruh rincian dari tiap-tiap instansi rampung, maka dilanjutkan proses verifikasi dan validasi oleh BKN. Kemudian, usulan tersebut diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Hingga nantinya diumumkan secara resmi. Pada seleksi tahun ini, berdasarkan kebutuhan yang ada, pemerintah berencana membuka formasi untuk CASN sebanyak 2,3 juta formasi. Dari jumlah tersebut, kebutuhan untuk CPNS mencapai 690.822 yang akan diutamakan bagi fresh graduate. Sementara, untuk PPPK dialokasikan sebanyak 1,6 juta formasi.
Detailnya, untuk instansi pusat, pemerintah membutuhkan sebanyak 429.183 orang ASN baru dengan rincian 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Sedangkan, formasi untuk instansi daerah sebanyak 1.867.333 yang terdiri dari 483.575 formasi untuk CPNS dan 1.383.758 formasi untuk PPPK. Adapun untuk formasi sekolah kedinasan sebanyak 6.027 siswa. Pada bagian lain, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN masih terus bergulir. Salah satunya, mengenai jabatan non-manajerial sedang tengah dibredel pasal demi pasal antara KemenPANRB dan instansi terkait. Harapannya, RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi dan tegas terhadap aturan yang berlaku.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN. Nantinya, jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Di mana, jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan, jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana. ”Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan kinerja ASN juga dibahas dalam RPP ini. Evaluasi kinerja pegawai nantinya mengacu pada capaian organisasi. Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan. ”RPP ini juga mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN,” katanya. Termasuk, memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, terutama dalam pengembangan karier berbasis mobilitas talenta. (mia/jpg)
Editor : Muhammad Rizki