IKN Memang Sudah Ditunjuk, tapi Ibu Kota Negara masih DKI Jakarta
Rikip Agustani• Rabu, 10 Juli 2024 | 16:47 WIB
Tenaga Ahli Utama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro.
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia.
Status ini akan berlaku sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa meskipun sudah ada regulasi baru mengenai IKN, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga saat ini.
Tenaga Ahli Utama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemindahan ibu kota negara yang diatur melalui Keppres ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa “Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Selain itu, Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.
Dalam Pasal 41 ayat (4) juga dijelaskan mengenai ketentuan peralihan tersebut. Hal ini disampaikan Suhajar dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diadakan oleh Kemendagri di Jakarta, Selasa (9/7).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menambahkan bahwa masa transisi pemindahan ibu kota negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 63 dinyatakan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Karena itu, saat ini kita masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” terang Suhajar.
Selain itu, dalam Pasal 66 disebutkan bahwa “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara”.
“Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, kegiatan-kegiatan ibu kota negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta,” ucapnya.
Suhajar mencontohkan bahwa dalam undang-undang ada organisasi yang harus berkedudukan di ibu kota negara. Organisasi tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya di Daerah Khusus Jakarta meskipun tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Negara, sampai kantor dan infrastruktur penunjang organisasi tersebut selesai dibangun di IKN sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru.
“Misalnya, ada organisasi yang menyatakan bahwa organisasi ini harus berkedudukan di ibu kota negara. Tapi kantornya belum siap di sana (IKN). Organisasi tersebut tetap boleh berada di Jakarta meskipun pemindahan sudah berjalan. Ini yang kami tambahkan di aturan peralihan agar tidak ada simpang siur. Misalnya, terkait pelantikan yang tetap bisa dilakukan di Jakarta meskipun ibu kota sudah dipindahkan. Ini sudah diatur di Pasal 66 (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta),” pungkasnya. (kip)