Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

"Balikpapan" Membahana di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Thomas Dwi Priyandoko • Kamis, 11 Juli 2024 | 11:48 WIB
Mantan menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Jawa Pos)
Mantan menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Jawa Pos)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa korupsi eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli 2024, menghadirkan momen unik. Itu terjadi saat Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, membacakan pantun yang menyindir terdakwa.

Pantun yang mengangkat Kota Balikpapan sebagai latar cerita berhasil menarik perhatian para hadirin di ruang sidang.

Pantun pertama yang dibacakan oleh Meyer Simanjuntak berbunyi:

Kota Kupang Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Pantun ini menyindir SYL yang menangis saat membacakan nota pembelaannya pada sidang sebelumnya. Tangisan tersebut mengundang reaksi beragam dari berbagai pihak, dan pantun ini menekankan kontras antara pengakuan sebagai pejuang dan reaksi emosional SYL di pengadilan.

Pantun kedua yang dibacakan oleh Jaksa KPK ini lebih tajam dalam menyindir kebiasaan SYL yang kerap "nyawer" biduan:

 
Jalan-Jalan Ke Kota Balikpapan
Jangan Lupa Selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah Mengaku Pahlawan
Jikalau Engkau Masih Suka Biduan

Pantun ini menyoroti perilaku SYL yang ketahuan memberikan uang kepada penyanyi dangdut, yang dianggap tidak pantas bagi seseorang yang mengaku sebagai pahlawan atau pejuang.

Kreativitas Jaksa KPK dalam menggunakan pantun sebagai alat sindiran menambah warna dalam persidangan ini. Dengan mengangkat Kota Balikpapan dalam pantunnya, Meyer Simanjuntak berhasil menarik perhatian dan memberikan sindiran yang tajam namun tetap dalam konteks yang ringan.

SYL akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#syahrul yasin limpo #SYL