Dari 27 kasus yang ditangani selama 2022-2024, laporan pelecehan seksual yang disampaikan 8 mahasiswi dan melibatkan tiga dosen langsung masuk perhatian serius.
Dari tiga berstatus dosen tersebut, dua diantaranya mempunyai posisi yang cukup strategis di Unmul pada saat kasus tersebut dilaporkan yakni guru besar pada salah satu fakultas, wakil dekan bidang kemahasiswaan di salah satu fakultas, serta dosen biasa.
Kasus pertama, terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, dimana kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai wakil dekan bidang kemahasiswaan di salah satu fakultas di Universitas Mulawarman.
Berdasarkan pemeriksaan Satgas PPKS, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Mulawarman.
Kabarnya Rektor telah menindaklanjuti dan saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta.
Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban.
“Kasus pertama ini terjadi pada proses pembimbingan atau tugas akhir. Kami memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman,” ungkap Orin Gusta Andini, koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul, Senin (5/8).
Kemudian kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender Korban; yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung.
Terhadap terlapor, sambung dia, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan. “Untuk kasus kedua dilakukan pada saat penelitian.
Kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor,” sambungnya.
Selanjutnya kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan guru besar pada salah satu fakultas di Universitas Mulawarman.
Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual pada korban; menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban, sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” imbuhnya menerangkan rilis.
Terpisah, Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur mengatakan, setiap aduan atau rekomendasi dari Satgas PPKS Unmul tentu akan ditindaklanjuti. Sebab, dalam prosesnya sudah diamankan Kemendikbudristek.
“Kami komit menindaklanjuti aduan Satgas PPKS Unmul tentang pelecehan seksual tersebut. Rekomendasi dari Satgas akan kita sampaikan kepada kementerian, begitu prosesnya,” ujarnya.
Saat disinggung perihal sanksi yang akan dijatuhkan, pihaknya belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dikenakan. Namun secara garis besar bentuk sanksi bisa mengarah ke fungsional jabatan dan akademiknya.
“Setelah disampaikan kemudian akan ditetapkan sanksinya seperti apa. Untuk saat ini saya belum tahu nama tiga dosen yang dimaksud, nanti saya cari tahu,” singkatnya.
Editor : Uways Alqadrie