KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya Juli lalu. Penggeledahan perempuan yang terkenal sebagai “Ratu Batubara” itu disebut Juru Bicara KPK, Tesa Mahardika Sugiarto berkelindan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) digeledah bulan lalu, yang disita dalam kegiatan itu berupa dokumen terkait dugaan gratifikasi tersangka RW (Rita Widyasari),” ucapnya Selasa (13/8/2024).
Tesa belum bisa membeber banyak terkait penggeledahan kediaman Tan Paulin lantaran dokumen yang disita masih dalam penyelidikan penyidik komisi antirasuah.
Nama dan munculnya label ratu batubara ke Tan Paulin muncul medio 2022 lalu ketika rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kala itu, Arifin Tasrif. Baca Juga: Rahasia Herbal Kalimantan: Kedaung, Si Kecil yang Berkhasiat untuk Cegah Osteoporosis
Anggota Komisi VII Muhammad Nasir menyebut jika ada ratu batubara yang perannya harus didalami pemerintah.
“Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kita. Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana,” ucap Nasir dalam rapat tersebut.
Perkara TPPU Rita menambah daftar pengusaha batu bara yang dilirik KPK. Sebelumnya, medio Juni lalu, KPK juga sempat menggeledah rumah beberapa pengusaha pertambangan di Samarinda. salah satunya Said Amin.
Dari pengeledahan itu, KPK menyita sejumlah mobil mewah dan tanah yang berkaitan dalam perkara TPPU Rita.(*)
*Ralat:
Redaksi telah melakukan ralat dengan mengganti foto pada berita ini dengan foto Rita Widyasari dari sebelumnya yang menampilkan foto Tan Paulin, yang belakangan diketahui bukan orang yang dimaksud. Demikian kesalahan telah diperbaiki dan memohon maaf terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Redaksi, 17 Agustus 2024
Editor : Uways Alqadrie