Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polres Kubar, barang bukti tersebut di antaranya, pakaian, rantai, hingga video penganiayaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, RY diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengikat kedua kaki mendiang Amel menggunakan rantai hewan yang dipasangi gembok.
Fakta mengungkapkan penganiayaan itu dilakukan ibu korban tanggal 31 Juli 2024 atau sehari sebelum Amel dilaporkan hilang tanggal 1 Agustus lalu.
Menurut pengakuan tersangka RY merantai kaki Amel lantaran kesal karena anaknya itu sering keluar rumah tanpa pemberitahuan dengan orang tua.
"Tersangka RY merasa jengkel terhadap korban karena korban selama ini sering pergi, sering jalan tanpa izin, tanpa pamit, tanpa diketahui oleh tersangka. Dimana tersangka ini tidak lain adalah orang tua korban sendiri," ungkap Asriadi, Minggu ( 1/9/2024).
Akibat perbuatannya tersangka RY dikenakan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.Ibu Amel, RY sendiri dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan Amel, bukan kasus pembunuhan.
Terkait meninggalnya Amel, polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mengejar pelaku lain yang mungkin bertanggung jawab atas kematian bocah kelas 3 SD tersebut.
Seperti diketahui, Amel ditemukan tak bernyawa jatuh 1 km dari rumahnya, Selasa 13/8) setelah menghilang 1 Agustus. Ketika ditemukan celana dan sandal korban terpisah jauh dari jasadnya yang separuh terkubur di dalam lumpur.
Kepala korban terlihat tidak berambut. Padahal sehari-harinya Amel berambut panjang. Ditemukan tanpa kaki kiri, kaki kanan terlihat dipenuhi luka-luka.
Editor : Uways Alqadrie