KALTIMPOST.ID, Sebanyak 43 daerah di Indonesia berpotensi dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) jika calon tunggal di Pilkada 2024 kalah dari kotak kosong.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa calon tunggal hanya bisa dinyatakan menang jika berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kotak kosong menang, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (pj) kepala daerah untuk memimpin sementara hingga pemilihan berikutnya, yang baru akan digelar pada 2029.
Penunjukan penjabat gubernur dilakukan oleh presiden atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD provinsi, sedangkan penjabat bupati atau wali kota ditunjuk oleh Mendagri berdasarkan usulan DPRD daerah setempat.
Baca Juga: Dugaan Tipikor PT BKU: Plt Dewas Monitoring Kasus, Bakal Panggil Dirut Perumda AUJ
Komisioner KPU Idham Holik, menjelaskan bahwa penunjukan penjabat kepala daerah adalah langkah yang diambil jika tidak ada pasangan calon terpilih, memastikan pemerintahan tetap berjalan hingga pemilihan berikutnya.
Masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditutup pada Kamis (29/8), dengan KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
KPU memberikan kesempatan pendaftaran tambahan pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Jika tidak ada pendaftar baru, pemilih di daerah tersebut akan dihadapkan pada pilihan antara pasangan calon tunggal dan kotak kosong di surat suara. (*)
Editor : Dwi Puspitarini