Surat ini diteken oleh Kepala Kanwil Kaltim, Dr Gun Gun Gunawan, itu menindaklanjuti surat dari Dirjen Hak Asasi Manusia, Kemenkum HAM tanggal 16 Mei 2024 sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan Rokhman Wahyudi, kuasa hukum penjual kalender, tertanggal 5 Desember 2023.
Dalam surat yang softcopy-nya diterima media ini, Minggu (8/9), terdapat delapan poin mengutip laporan Rokhman Wahyudi. Pelapor bertindak sebagai kuasa hukum dari Sf, MTA, IHM, MH, IR berdasarkan Surat Kuasa No. 328/LO-RW/XII/2023.
Diuraikan dalam surat yang tembusannya antara lain ke Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun itu, bahwa pada Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 21.00 Wita Satpol PP membawa delapan orang penjual kalender di Islamic Centre berlokasi di Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU ke Kantor Satpol PP dengan dugaan melanggar ketertiban umum dan penjual kalender fiktif.
Pada saat pemeriksaan, telepon gengam disita dan tidak diperbolehkan menghubungi keluarga dan pengurus Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok, diperlakukan secara kasar dan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP bernama DH kepada MTA.
Lalu, S dimasukkan dalam sel sekitar jam 23:00 Wita berdasarkan keterangan kasatpol PP bahwa uang hasil penjualan kalender tidak disetorkan ke Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok melainkan dipergunakan untuk judi online dan mabuk-mabukan.
Setelah dikonfirmasi melalui telepon kepada pihak Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok yakni Feri Mahmudi selaku sekretaris pada pondok tersebut diperoleh pernyataan bahwa delapan orang yang diamankan oleh Satpol PP PPU merupakan utusan dari Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok untuk mencari dana pembangunan Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok.
Hasil dari penjualan kalender sebagian disetorkan ke Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok dan atas izin pihak Pondok Pesantren Modern Darul Mubarok sebagian dipergunakan untuk keperluan operasional penjual kalender.
Bahwa berdasarkan keterangan Feri Mahmudi itu, maka pelapor menduga ada perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran nama baik, penganiayaan anak di bawah umur, menangkap dan memasukan orang ke dalam sel yang dilakukan oleh oknum institusi Satpol PP PPU.
Terkait hal ini, Gun Gun Gunawan meminta kepada Kasatpol PP memberi jawaban klarifikasi, di antaranya, sebagai wujud dari pelaksanaan perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sementara itu, Kasatpol PP PPU Bagenda Ali yang dikonfirmasi harian ini mengenai hal ini melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 14.17 Wita, Minggu (8/9) belum menanggapi.
Editor : Uways Alqadrie