KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT) bersama dua tokoh lainnya, Awang Faroek Ishak (AFI) dan Rudy Ong Chandra (ROC), menjadi sorotan publik.
Meski demikian, pencalonan Dayang Donna sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tetap berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menangani kasus ini, namun pencalonan Dayang Donna tidak terganggu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, menegaskan bahwa status hukum Dayang Donna tidak mempengaruhi pencalonannya.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), pencalonan Dayang Donna masih sah,” ujar Ali dalam keterangannya.
Baca Juga: MotoGP Mandalika: Alonso Dekati Gelar Juara Dunia, Antusiasme Penonton Membeludak
Menurut Ali, proses Pilkada sudah berjalan sesuai aturan, dan hingga saat ini, belum ada instruksi resmi dari lembaga terkait yang dapat membatalkan status Dayang Donna sebagai calon Wakil Bupati.
Bahkan, Dayang Donna telah mengikuti pengundian nomor urut, yang dilakukan pada 22 dan 23 September lalu.
“Setiap calon, termasuk Dayang Donna, masih memiliki hak untuk berkompetisi dalam Pilkada, selama tidak ada keputusan hukum yang inkrah dari pengadilan. Kami belum menerima dokumen atau surat resmi terkait kasus ini,” tambah Ali.
Ali juga menyebutkan, KPU PPU hanya akan mengambil tindakan jika ada putusan yang inkrah dari pengadilan terkait kasus tersebut.
“Jika nantinya ada putusan hukum, baru kami bisa mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihak KPU Kaltim, yang diwakili oleh Komisioner Suardi, juga menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan KPU PPU untuk memantau perkembangan kasus ini.
Suardi menegaskan, langkah apapun terkait status pencalonan Dayang Donna akan diambil berdasarkan keputusan hukum yang jelas.
Baca Juga: Kadin Bersatu! Arsjad Rasjid, Bahlil, dan Anindya Bahas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
“Kami tidak akan gegabah, karena status pencalonan masih sah selama belum ada keputusan dari pengadilan,” jelas Suardi.
Meski tersangkut kasus korupsi, status Dayang Donna sebagai calon Wakil Bupati dipastikan tidak akan berubah sampai ada putusan pengadilan yang mengikat.
Hal ini mempertegas bahwa hukum yang berlaku harus dipatuhi secara prosedural, tanpa mengganggu proses demokrasi.
Kasus korupsi pertambangan yang diusut KPK memang tengah ramai diperbincangkan, namun Ali memastikan bahwa hak Dayang Donna sebagai calon tetap dilindungi oleh undang-undang. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini