KALTIMPOST.ID, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungannya terhadap upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.
Hal ini menyusul adanya inisiatif dari Solidaritas Hakim Indonesia yang merencanakan cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
"KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, Senin (30/9), yang dikutip dari Antara.
KY menegaskan bahwa hakim merupakan representasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Karena peran yang sangat penting tersebut, negara berkewajiban memenuhi hak keuangan dan fasilitas yang diperlukan hakim, guna menjaga independensinya.
Baca Juga: Kisah Tati Sumiyati, Istri Perwira yang Berani Mengungkap Aktivitas PKI di Tengah G30S
"KY bersama Mahkamah Agung (MA) terus berkomitmen mengupayakan agar kesejahteraan hakim dapat terpenuhi," tambah Mukti.
Dalam upaya mendukung hal tersebut, KY telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 27 September 2024.
Pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait kesejahteraan hakim, seperti gaji, tunjangan pensiun, tunjangan kemahalan, hingga jaminan kesehatan dan pendidikan anak.
Selain itu, Mukti menyebutkan bahwa KY akan menginisiasi forum pertemuan lanjutan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mahkamah Agung, dan Kemenkeu untuk lebih mendalami tuntutan para hakim terkait peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Peristiwa G30S PKI: Percobaan Kudeta yang Mengakhiri Partai Komunis di Indonesia
Menyikapi rencana cuti bersama yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia, KY berharap agar para hakim dapat mengambil langkah bijak dalam menyampaikan aspirasinya.
Mukti juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspirasi kesejahteraan dan kelancaran penyelenggaraan peradilan.
"KY siap menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia terkait aspirasi mereka," tutup Mukti.
KY berharap, dengan adanya dialog dan forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait, kesejahteraan hakim di Indonesia bisa segera meningkat, tanpa mengganggu kepentingan publik. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini