Kala itu, Ismu ditangkap di Jakarta selepas menerima sejumlah fee proyek infrastruktur di Kutim. Lewat operasi senyap itu, KPK mendapati uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar, hingga sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
Empat bulan berselang selepas operasi tangkap tangan itu, Ismu dan Encek disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga bulan lebih menjalani sidang secara daring di peradilan tingkat I ini, keduanya divonis majelis hakim terbukti menerima sejumlah fee dari rekanan di Kutim.
Ismu dihukum selama 7 tahun penjara, sementara sang istri 6 tahun pidana penjara. Keduanya kompak mengajukan banding medio Juni 2021 namun pengadil di Pengadilan Tinggi Kaltim memilih menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan banding itu pun diterima keduanya.
Kasus lain yang ditangani KPK yang menyeret ayah dan anak juga pernah terjadi di Kaltim namun berbeda lini masa dan perkara rasuah yang membelit. Ayah-anak yang diangkut KPK itu berasal dari Kutai Kartanegara dan sama-sama pernah menjabat sebagai bupati, yakni Syaukani Hassan Rais (HR) dan Rita Widyasari.
Syaukani ditangkap dalam kasus korupsi dana perangsang pungutan sumber daya alam migas, bantuan sosial, dana studi kelayakan pembangunan bandara, dan penerimaan uang panjar dalam pembebasan lahan untuk bandara medio 2006. Dari kasus itu, Syaukani divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta namun besaran putusan itu berubah ketika kasasi MA terbit. Vonis bersulih menjadi 6 tahun.
Sementara Rita Widyasari ditangkap pada 2016 terkait kasus suap dan gratifikasi izin dan proyek di Kota Raja, sebutan Kukar. Rita divonis 10 tahun penjara di pengadilan di mana sang ayah diadili. Perlawanan yang diajukan Rita, baik banding atau kasasi tak membuat besaran vonis itu bergeming. Bahkan peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya pun tak membuahkan hasil apa-apa. Vonis 10 tahun tetap melekat untuknya.
Kembali ke Awang dan Donna, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 26 September lalu serta menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri. Selain keduanya, ada satu tersangka lain yang berinisial ROC.
1. Syaukani Hassan Rais (Bupati Kutai Kartanegara)
Desember 2007
*korupsi dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), bantuan sosial, dana studi kelayakan pembangunan bandara, dan penerimaan uang panjar dalam pembebasan lahan untuk bandara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pidana penjara: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp 50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Uang Pengganti: Rp 34.117.938.279,95. Subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pidana penjara: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp 250.000.000,- subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Uang Pengganti: Rp 34.117.938.279,95.- subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Mahkamah Agung
Pidana penjara: 6 (enam) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp 250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Uang Pengganti: Rp 49.367.938.279,95.- subsidair 3 (tiga) tahun penjara.
2. Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara)
2017
*Suap dan Gratifikasi Perizinan dan Proyek di Kutai Kartanegara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Pidana penjara: 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta
Mahkamah Agung
Menolak kasasi dan menguatkan putusan di bawahnya
Juni 2021
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ditolak
1. Ismunandar (Bupati Kutai Timur)
Maret 2021
*Suap dan gratifikasi proyek di Kutai Timur
Pengadilan Tipikor Samarinda
Pidana penjara selama 7 tahun
Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan
Uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 27,4 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Pengadilan Tinggi Kaltim
Menolak Banding Ismunandar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda
--
2. Encek Unguria Riarinda Firgasih (Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus Istri Ismunandar)
Maret 2021
*Suap dan gratifikasi proyek di Kutai Timur
Pengadilan Tipikor Samarinda
Pidana Penjara selama 6 tahun
Denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan pidana kurungan
Uang Pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 629,7 juta subsider 1 tahun
Pengadilan Tinggi Kaltim
Menolak Banding Ismunandar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda
Editor : Uways Alqadrie