Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan selepas serah terima terpidana dari Tim SIRI ke penyidik Kejari Balikpapan, yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Rutan Klas IIA Balikpapan.
“Saat diamankan, DPO dijemput penyidik Kejari Balikpapan di Jakarta dan langsung diamankan untuk menjalani pidana berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) dalam kasus penggelapan,” ungkapnya dalam rilis, Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam kasus itu, Zainal Muttaqin divonis bersalah melakukan penggelapan dalam pekerjaannya di PT Duta Manuntung di Balikpapan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024 pada 24 Juni 2024 lalu.
Diketahui, ketika kasasi itu terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusi putusan tersebut, terpidana tak diketahui keberadaannya.
Surat panggilan menjalankan pidana yang dilayangkan ke alamat yang bersangkutan yang tercatat dalam putusan kasasi, di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, tak mendapat respons.
Alhasil, nama terpidana diajukan Kejari Balikpapan ke Kejati Kaltim untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penelusuran Tim SIRI Kejagung RI, DPO semula terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur dan berpindah ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, terpidana pun langsung diamankan kejaksaan. (*)
Editor : Almasrifah