KALTIMPOST.ID, Status Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan akan tetap dipertahankan.
Meskipun Bandara Internasional Nusantara juga akan menyandang status bandara internasional.
Sehingga Kalimantan Timur (Kaltim) akan memiliki 2 bandara berstatus internasional yang berdekatan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tidak ada permasalahan terkait dengan keberadaan dua bandara internasional yang akan berada di Kaltim.
Di mana Bandara Internasional Nusantara yang ada di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melayani penerbangan dengan rute yang panjang.
“Bandara (SAMS) Sepinggan juga tetap sama aja. Tetap (bandara) internasional. Jadi ada 2 bandara internasional. Karena ini (Bandara Internasional Nusantara) untuk (penerbangan) long distance (jarak jauh),” katanya kepada Kaltim Post di IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Minggu (6/10).
Untuk diketahui, pada tahun ini Menhub Budi Karya Sumadi telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut terbit pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.
Salah satunya adalah Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan yang menjadi bandara internasional satu-satunya di Kalimantan.
Dengan demikian, jika nantinya Bandara Internasional Nusantara menjadi bandara internasional, maka akan 2 bandara internasional yang ada di Kalimantan. Dan keduanya berada di Kaltim.
Baca Juga: Maarten Paes Absen, Nasib Timnas Indonesia di Bahrain Bagaimana?
Sementara itu, mengenai jarak Bandara Internasional Nusantara dengan Bandara Sepinggan Balikpapan yang sangat berdekatan, Budi Karya Sumadi juga tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Di mana berdasarkan laman hubud.dephub.go.id, jarak Bandara Internasional Nusantara dengan Yakni Bandara SAMS Sepinggan tercatat hanya 24,4 kilometer. Sementara pada Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kriteria cakupan pelayanan bandara di wilayah Kalimantan adalah radius pelayanan 60 kilometer (jarak lurus 2 bandara 120 km). Atau waktu tempuh moda transportasi lain minimal 4 jam. “Di London, Ada bandaranya 5 buah. Enggak ada masalah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono mengatkan saat ini pemerintah sedang menyusun perubahan regulasi mengenai Bandara Internasional Nusantara.
Dari sebelumnya bandara VVIP atau bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lKN.
Menjadi bandara umum yang dapat melayani penerbangan komersial. Di mana penetapan Bandara Internasional Nusantara sebagai bandara VVIP telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung IKN.
“Sekarang sedang diubah regulasinya, untuk menjadi bandara komersil bukan VVIP. Sedang di Setneg (Sekretariat Negara) untuk diubah perpresnya,” tutup dia. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini