Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap saat OTT. Ini Alasannya

Dwi Puspitarini • Rabu, 9 Oktober 2024 | 06:38 WIB

 

Bukti uang sebesar Rp 13 miliar yang disita dan dibeberkan KPK dalam OTT di Kalsel saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Bukti uang sebesar Rp 13 miliar yang disita dan dibeberkan KPK dalam OTT di Kalsel saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

 

KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, proses OTT dilakukan dengan mengikuti aliran uang yang diduga diterima oleh para tersangka.

Sahbirin sendiri belum ditangkap karena saat OTT berlangsung, uang yang menjadi bukti baru sampai kepada pihak lain, bukan pada Sahbirin.

"Proses OTT ini berdasarkan bukti, jadi kami mengikuti aliran uang yang ada. Kami menangkap pemberi dan penerima uang pada saat itu, namun aliran uang yang terkait dengan Sahbirin baru tiba kemudian," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Pihak KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap.

KPK juga melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Asep menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah memanggil Sahbirin untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Jika Sahbirin tidak hadir dalam panggilan KPK, maka KPK akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Jika tidak hadir, kita akan panggil kembali. Jika masih tidak hadir, kita akan masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ghufron.

Kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.

Beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dan pembangunan Gedung Samsat Terpadu.

KPK menyebutkan bahwa Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen dari proyek-proyek yang melibatkan pihak swasta.

Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erynah. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#Paman Birin #gedung kpk #Gubernur Kalsel Sahbirin Noor #Daftar Pencarian Orang #ott