KALTIMPOST.ID, TENGGARONG–Gerilya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak September lalu, puluhan saksi sudah diperiksa. Namun, pendalaman kasusnya masih berlangsung hingga saat ini.
Setelah bulan lalu beberapa rumah dan kantor pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim digeledah Tim Antirasuah, mengamankan sejumlah dokumen penting didapat dari beberapa titik.
Termasuk kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Setelah memeriksa secara maraton puluhan orang terkait perizinan tambang di Kaltim medio 2015–2018, yang kala itu gubernurnya dipimpin Awang Faroek Ishak (AFI), KPK kembali ke Kaltim pada Selasa (22/10).
Rumah yang digeledah adalah milik Awang Ilham (AI), di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Masuk sekitar pukul 10.00 Wita, sekitar pukul 14.35 Wita, beberapa petugas KPK keluar dari rumah AI yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.
Dari penjelasan Ketua RT 22 Kelurahan Timbau Ardinansyah, dia hanya menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan penyidik di rumah mewah dengan dua lantai tersebut.
"Dihubungi (KPK) pukul 10.00 Wita. Petugasnya mencari berkas-berkas di rumah Pak Awang Ilham," tutur Ardinansyah.
Ada pula keluarga dan Asisten Rumah Tangga (ART) Awang Ilham selama proses penggeledahan. Namun, Ardinansyah tidak mengetahui pasti berkas yang dicari. KPK menggeledah tujuh kamar di rumah mewah tersebut.
"Tadi yang diperiksa dan diamankan KPK berkaitan dengan surat tambang," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa ada kegiatan khusus di Kaltim, tepatnya di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Benar ada penggeledahan di Kukar,” ungkapnya. Namun, Tessa belum memerinci terkait kegiatan tersebut. “Untuk lebih lengkapnya menunggu proses penyidik selesai,” tegasnya.
Sementara itu, dari kasus yang sebelumnya disidik KPK itu telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun KPK belum merilis nama tiga tersangka tersebut dalam kasus izinan usaha pertambangan (IUP) di Kaltim medio 2015–2018.
Akan tetapi KPK mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Dikonfirmasi terkait pemeriksaan ketiga orang tersebut, Tessa menegaskan ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Belum, kalau AFI dan ROC masih beralasan sakit. Sementara DDWT meminta penundaan karena sedang mengikuti agenda pilkada, jadi bersedia memberikan keterangan pasca-tahapan pilkada selesai,” bebernya.
Untuk diketahui, Awang Ilham atau AI merupakan salah satu dari puluhan orang yang dipanggil KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Kantor BPKP Kaltim pada 27 September 2024 lalu.
Dikonfirmasi terpisah terkait peminjaman ruangan, Kabag Umum BPKP Kaltim Muhammad Surjadi membenarkannya, KPK memang tengah mengagendakan peminjaman kembali ruangan Aula Maratua.
“Info dari staf hari ini belum ada datang (KPK). Namun, benar ada rencana penggunaan ruangan pada 22–25 Oktober mendatang,” singkatnya. (*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko