Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penangguhan Penahanan Guru Supriyani: Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Kronologinya

Dwi Puspitarini • Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:44 WIB
Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan dimintai keterangan kejaksaan.
Supriyani, seorang guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan dimintai keterangan kejaksaan.

 

KALTIMPOST.ID, Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito, Konawe Selatan, mengalami masa sulit setelah dituduh menganiaya anak seorang polisi.

Meski terus membantah, Supriyani harus merasakan pahitnya ditahan dan dipaksa mengakui perbuatan yang ia klaim tidak pernah dilakukan.

Supriyani sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa (22/10/2024).

Dengan mata berkaca-kaca, ia menumpahkan emosinya sesaat setelah bebas.

"Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tegas Supriyani sambil menangis saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAM) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10).

 Baca Juga: Persaingan Ketat! Ribuan Tenaga Honor di Pemkab PPU, Berebut 545 Formasi

Menurut Supriyani, selama proses penyidikan, ia ditekan untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

"Saya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito, diminta mengaku saja kalau bersalah," ujarnya.

Padahal, Supriyani menegaskan bahwa ia tidak pernah memukul murid tersebut, apalagi dengan menggunakan sapu seperti yang dituduhkan. "Saya tidak pernah memukul anak itu, apalagi pakai sapu," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika ibu korban melihat ada luka di paha bagian belakang anaknya pada Kamis (25/4/2024).

Awalnya, korban mengaku luka itu disebabkan karena jatuh di sawah saat bermain bersama ayahnya.

Namun, kemudian korban mengatakan kepada sang ayah bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh Supriyani.

 Baca Juga: Kapolda Tinjau Pembangunan di Polres PPU: Cek, Minta Kualitas dan Ketepatan Waktu

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Sam, menjelaskan bahwa mediasi antara keluarga korban dan Supriyani sudah dilakukan beberapa kali sebelum penetapan tersangka.

"Sudah empat kali dilakukan mediasi, tapi pelaku tidak mengakuinya, sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya," kata Febri.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024), setelah upaya mediasi dinilai gagal.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial I dan A, mereka melihat Supriyani memukul korban dengan gagang sapu di dalam kelas.

Meski begitu, Supriyani tetap bersikeras bahwa tuduhan tersebut tidak benar. "Saya hanya ingin keadilan, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/10/2024).

Supriyani kini berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan dirinya bisa kembali mengajar di sekolah seperti semula.

"Saya berharap kasus ini bisa selesai dengan baik, dan saya bisa kembali mengajar," ungkap Supriyani, yang telah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer.

Dengan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Supriyani berharap keadilan akan berpihak padanya.

Proses hukum masih berlanjut, dan banyak pihak yang terus mengawal kasus ini agar tidak ada ketidakadilan terhadap guru yang telah mengabdi selama belasan tahun. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel 

Editor : Dwi Puspitarini
#Supriyani #fitnah #kronologi #penganiayaan #keadilan #murid #Tekanan #Penangguhan Penahanan Guru Supriyani #pgri #guru honorer #konawe selatan #proses hukum