Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Perdana Praperadilan kasus Tom Lembong, Kuasa Hukum: Impor Gula Sudah Diafirmasi Presiden Jokowi

Uways Alqadrie • Senin, 18 November 2024 | 16:11 WIB

Tom Lembong (FOTO: IST)
Tom Lembong (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Sidang Praperadilan penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11). 

Dalam sidang, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.

Mestinya, lanjut Zaid, kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.

"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan 

Zaid menyebut kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.

"Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana," ujar Zaid.

Menurut dia, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi. Dalam hal orang perseorangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.

Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, terang Zaid, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.

Zaid melihat, kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.

"Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana," ujarnya.

Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. 

Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#Tom Lembong #Kejagung #impor gula