Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bawaslu Kaltim Siap Tempur, Bank Data Pengawasan Jadi Senjata di Mahkamah Konstitusi

Bayu Rolles • Jumat, 13 Desember 2024 | 07:55 WIB
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim memastikan mereka sudah sangat siap jika nanti rekapitulasi suara Pilgub Kaltim berakhir dibedah di meja sidang MK. Pun demikian dengan jajaran mereka di kabupaten/kota. “Kami sudah punya bank data pengawasan yang sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2024, ini bisa jadi bahan kami dalam memberikan keterangan nanti jika harus bersidang,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis Sore, 12 Desember 2024.

Hari paham betul, gemuruh yang mengemuka masih belum memiliki kepastian. Semua permohonan PHPKada itu masih dalam daftar antrian. Masih menunggu penelahaan MK, apakah dalil yang diajukan memang bersinggungan dengan konstitusi atau tidak.

Jika permohonan diterima, mereka wajib hadir untuk memberikan keterangan. Meski hanya pemberi keterangan, bukan terlapor seperti KPU, kata dia, kehadiran Bawaslu pasti terasa sama seperti KPU. “Biasanya soal politik uang dalil yang akan diuji MK,” sebutnya.

Sengketa hasil ke MK seringkali berkutat pada praktik lancung menggiring pemilih dengan uang atau materi lainnya. Jika bersidang, otomatis posisi Bawaslu terhimpit. Logikanya sederhana, pencegahan dan penindakan praktik penggerus demokrasi itu merupakan tugas pengawasan Bawaslu. “Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus menyampaikan semua pengawasan kami dengan data yang akurat. Sejauh mana pengawasan ditempuh,” jelasnya.

Semua pihak, dari pemohon, KPU, atau Bawaslu, pasti menunggu aba-aba dari MK. Berkas-berkas gugatan tersebut sedang ditelaah kelengkapan berkas serta dalil yang diajukan dinilai melanggar asas kepemiluan; langsung, bersih, jujur, dan adil. Kalau MK menilai ada indikasi kuat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, barulah gugatan PHPKada itu diregistrasi dan diatur kapan untuk bersidang. 

Dan disitulah, nama-nama pihak yang berkelindan akan mendapati surat pemberitahuan sidang. “Saat itu baru kami tahu apa materi gugatan yang dilayangkan pemohon. Saat ini kami belum tahu apa dalilnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Bawaslu provinsi, sambung Hari, tengah mengawasi dan memberi supervisi ke Bawaslu kabupaten/kota. Ada ruang sengketa administrasi yang mungkin hadir terkait hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan KPU. Ada masa waktu selama tujuh hari setelah rekap jika ada keberatan adminitrasi dari calon terkait hasil tersebut. “Rekap kabupaten/kota sudah berakhir. Untuk Pilgub, berakhir 15 Desember nanti,” katanya mengakhiri. 

Editor : Uways Alqadrie
#Mahkamah Konstitusi (MK) #kpu kaltim #bawaslu kaltim