Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ORI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Minerba 2021-2024 di Kementerian ESDM

Bayu Rolles • Selasa, 24 Desember 2024 | 07:30 WIB
TEMUAN: Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam persetujuan RKAB MInerba di Kementerian ESDM. (DOKUMENTASI OMBUDSMAN)
TEMUAN: Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam persetujuan RKAB MInerba di Kementerian ESDM. (DOKUMENTASI OMBUDSMAN)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ombudsman RI (ORI) menerbitkan laporan yang menguak adanya kelalaian dalam administrasi di tubuh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan itu menyoal adanya maladministrasi dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batubara (minerba) 2021-2024.

Anggota ORI, Hery Susanto menerangkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP-IAPS) Ombudsman itu menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dalam mendelegasikan kewenangan persetujuan RKAB ke Direktur Jendral Minerba. “Pendelegasian ini harus berlandaskan peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ucapnya dalam siaran pers, Senin Siang, 23 Desember 2024.

Yang terjadi, pelimpahan kewenangan itu hanya diatur lewat Permen ESDM 10/2023. Hal ini, bagi ORI dinilai cacat legitimasi sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu kualitas pelayanan publik di sektor minerba.

RKAB merupakan dasar dari seluruh aktivitas pertambangan yang ada di bawah kewenangan ESDM. ORI menemukan adanya penundaan berlarut dalam penerbitan persetujuan RKAB. Padahal, lanjut Hery, permohonan RKAB harusnya bisa rampung paling lambat 45 hari setelah diajukan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Bukan hanya itu, masa waktu pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) di Ditjen Minerba juga didapat melebih batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Lewat LHP-IAPS ini, ORI juga memberikan sejumlah rekomendasi korektif untuk Menteri ESDM. Dari mengambil alih kewenangan yang didelegasikan atau mengusulkan secepatnya pembentukan regulasi yang lebih memadai, berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB untuk membenahi status plt atau plh, hingga menyempurnakan mekanisme persetujuan RKAB dengan memastikan pejabat yang bertanggungjawab punya kewenangan penuh. 

Sementara itu, tindakan korektif juga disarankan ke Dirjen Minerba. Dari penetapan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009, penambahan sumber daya manusia untuk mengevaluasi RKAB, hingga meningkatkan sistem e-RKAB dalam pengelolaan dokumen daring. 

LHP-IAPS ini diserahkan ORI ke Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm) #ombudsman ri