KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai usulan penggantian nama jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sebaiknya dibahas dulu bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sebelum disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam hal penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi mengatakan bahwa pembahasan mengenai penggantian nama jalan tol dari Tol Balsam menjadi Tol Awang Faroek Ishak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim.
“Diskusikan dulu dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) atau operator setempat dulu. Sebelum diajukan ke Menteri PUPR (Menteri PU) dan Dirjen Bina Marga,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (25/12) kemarin.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) periode 2020-2025 ini, juga menyebut agar usulan tersebut bisa segera terwujud, maka diperlukan pula dukungan politis dari DPRD Kaltim. Untuk mendorong perubahan nama jalan Tol Balsam menjadi Tol Awang Faroek Ishak tersebut. “Dan Akan lebih baik jika (usulan penggantian nama jalan tol) itu mendapat endorse (dukungan) dari DPRD juga,” tutup Tulus Abadi.
Terpisah, Nanang Siswanto selaku Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) yang merupakan operator jalan Tol Balsam menyampaikan pada prinsipnya PT JBS mendukung aspirasi masyarakat Provinsi Kaltim.
Untuk mengusulkan pemberian nama Awang Faroek Ishak sebagai pengganti nama Tol Balsam. Sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada Awang Faroek Ishak, yang telah menggagas dan memperjuangkan pembangunan jalan tol pertama di Kalimantan ini.
“Namun penamaan jalan tol adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu Pemerintah Pusat memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan tol, termasuk pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan,” jelas dia kepada Kaltim Post, Kamis (26/12).
Untuk diketahui, nama Tol Balikpapan Samarinda atau Balsam sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) --- sebelum menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2020.
Melalui Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pada 29 Mei 2020. Oleh karena itu, untuk melakukan penggantian nama jalan tol tersebut harus diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PU.
“Harus ada yg mengusulkan dari Pemprov kaltim dan DPRD Kaltim ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR (Kementerian PU),” pungkasnya.
Sebagai informasi, wacana penggantian nama jalan Tol Balsam menjadi Tol Awang Faroek Ishak ini, sebelumnya digulirkan oleh Rektor Unmul Samarinda Periode 2014-2022, Masjaya. Dia menyebut pemberian nama sebagai bentuk penghargaan kepada Awang Faroek Ishak. Karena sudah menggagas dan mengawal pembangunan jalan Tol Balsam.
Di mana, Awang Faroek Ishak yang merupakan Gubernur Kaltim periode 2008-2018 telah meninggal dunia pada Minggu (22/12) lalu. “Usulan ini sebagai bentuk penghargaan kepada beliau, Prof. AFI (Awang Faroek Ishak). Sebaiknya jalan Tol Balsam diganti namanya menjadi Tol Prof. Awang Faroek Ishak,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (23/12).
Editor : Uways Alqadrie