KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya, bertepatan dengan rapat penutupan Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan.
Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik terkait kebijakan PPN berdasarkan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Berikut poin-poin kebijakan PPN yang ditegaskan oleh Sri Mulyani:
-
Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Aman
Seluruh barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas PPN (PPN 0%) tetap akan bebas PPN. Kebijakan ini mengacu pada aturan yang diatur dalam PP No. 49 Tahun 2022. -
PPN 11% Tidak Mengalami Perubahan
Barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN sebesar 11% tetap tidak mengalami kenaikan. Artinya, masyarakat tidak akan membayar PPN lebih tinggi dari yang telah berlaku sebelumnya. -
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana diatur dalam PMK No. 42/2023. Barang yang dikenakan tarif ini mencakup pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, serta properti tertentu seperti rumah atau apartemen/ kondominium dengan harga minimal Rp30 miliar. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor mewah. -
Stimulus untuk Masyarakat dan UMKM Tetap Berjalan
Menteri Sri Mulyani juga mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk masyarakat sebagai bentuk dukungan pemerintah, antara lain:- Bantuan beras sebesar 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.
- Pengurangan tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah sebesar 50% selama periode yang sama.
- Pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk omzet usaha di bawah Rp500 juta, dengan PPh ditanggung pemerintah (DTP).
- Subsidi bunga 50% untuk revitalisasi mesin di sektor industri kecil.
- Dukungan jaminan kecelakaan kerja serta bantuan kehilangan pekerjaan selama enam bulan.
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan perpajakan dan APBN dirancang untuk menjaga keadilan, gotong royong, serta memastikan anggaran berpihak pada rakyat.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga daya tahan ekonomi, dan harus berpihak pada rakyat,” ujar Sri Mulyani di penghujung postingannya.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tidak akan terbebani oleh kenaikan PPN, sekaligus tetap memberikan perhatian pada kelompok yang membutuhkan dukungan, seperti penerima bantuan sosial dan pelaku UMKM. (*)
Editor : Erwin D. Nugroho