Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Turun, Pemprov Kaltim Berharap Perda Tidak Berubah di Kepala Daerah Terpilih

Eko Pralistio • Kamis, 2 Januari 2025 | 20:18 WIB
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA– Pemprov Kaltim resmi menurunkan biaya pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di Rumah Jabatan Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Kamis (2/1) sore.

Dalam keterangan rilisnya, Akmal mengungkapkan bahwa tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, dengan Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328 persen. Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen, dengan penurunan sebesar 0,422 persen.

Sementara itu, untuk BBNKB, tarifnya ditetapkan sebesar 8 persen, dengan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif menjadi 13,28 persen, turun dari tarif sebelumnya yang sebesar 15 persen. Penurunan ini mencapai 1,72 persen.

“Adapun untuk Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya, tidak dikenakan biaya pajak,” tambahnya.

Akmal Malik menjelaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait kenaikan tarif pajak.

“Menyikapi kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri, kami diminta memahami kondisi masyarakat yang sudah memiliki banyak beban. Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk tidak memberatkan masyarakat,” tukasnya.

Pada bagian lain, apakah penurunan pajak ini akan tidak berubah meski kepala daerah dalam waktu dekat berubah? Hal tersebut dijawab oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. Menurutnya, di dalam undang-undang pengelolaan keuangan sudah di atur dan tidak dibenarkan baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, untuk melakukan pungutan diluar undang-undang.

Di Kaltim, lanjut dia, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana di dalam regulasi tersebut juga sudah diatur mengenai tarif pajak PKB dan BBNKB yang berlaku pada 5 Januari mendatang.

"Sehingga tidak ada alasan pejabat yang baru untuk tidak melaksanakannya. Apalagi yang dilakukan pemerintah kaltim ini sangat pro-rakyat, sebagaimana arahan pak presiden pajak hendaknya pro rakyat. Sehingga, saya pikir gubernur terpilih kita tahu pro rakyat, tentu akan terus melaksanakan apa yang kita tetapkan Perda kita," timpal Ismi.

 "Kemudian kalau ditanya sampai kapan? Sampai Perda-nya berubah. Dan yang buat eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin perda-nya dibuat tanpa ada persetujuan," tukasnya mengakhiri.

Editor : Uways Alqadrie
#Pj Gubernur Kaltim #pemprov kaltim #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)