KALTIMPOST.ID, Kasus penganiayaan terhadap bocah NN (10) terus menggemparkan publik.
Polisi menetapkan tantenya, Dita Erna, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
"D langsung ditahan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (30/1/2025).
Polisi menjerat Dita dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak karena dugaan penganiayaan.
Namun, apakah Dita benar-benar penyebab kondisi fisik NN yang kini mengalami cacat?
"Kami masih menunggu hasil visum terkait kondisi kaki korban. Bisa jadi ada indikasi penyakit atau memang akibat tindak penganiayaan," ujar Ferry.
Sebelumnya, video kondisi NN viral di media sosial. NN disebut-sebut mengalami kekerasan parah hingga ditempatkan di tempat tak layak seperti kandang ayam.
Polisi pun turun tangan dan telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, kakek, serta tetangga korban.
Baca Juga: Delapan Orang Diperiksa Terkait Kasus Penyiksaan Bocah di Nias Selatan!
Berdasarkan penyelidikan, NN telah tinggal bersama kakeknya sejak usia tiga tahun setelah orang tuanya bercerai dan merantau.
Belakangan, NN dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Nias Selatan.
"Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Ferry. (*)
Editor : Dwi Puspitarini