KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Kegiatan pertambangan batu bara baru PT Pari Coal di Kutai Barat (Kubar) segera beroperasi di Kaltim. Perusahaan tambang milik anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk, yakni PT Adaro Andalan Indonesia Tbk ini, sudah masuk tahap pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Berdasarkan laman Amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen Amdal PT Pari Coal teregistrasi dengan nomor 67941f518e090.
Untuk kegiatan rencana usaha dan/atau kegiatan pertambangan batu bara dengan kapasitas produksi sekira 3,5 juta metrik ton (mt)/tahun. Beserta fasilitas penunjangnya, jalan angkut batubara dan terminal khusus (tersus).
Lokasi kegiatan pertambangan batu bara PT Pari Coal berada di Desa Muara Benangaq, Kubar. Dengan deskripsi kegiatan usaha PT Pari Coal meliputi penambangan batu bara, eksplorasi lanjutan, aktifitas jalan angkut batu bara dan pelabuhan/tersus.
Luas areal PKP2B tahap operasi produksi PT Pari Coal adalah 24.971 hektare dan telah mendapatkan IPPKH. Untuk kegiatan eksplorasi lanjutan seluas 5.702,73 hektare. Rencana jalan angkut batu bara adalah sekira 239,75 km, dan luas areal tersus/pelabuhan adalah 1.908,43 hektare.
Deskripsi lokasi kegiatan pertambangan batu bara berada di Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu untuk lokasi tambang. Lalu Kecamatan Laham dan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu, untuk lokasi jalan angkut mobilisasi peralatan dan material.
Kemudian Kecamatan Linggang Bigung, Kecamatan Long Iram, Kecamatan Tering, Kecamatan Barong Tongkok di Kabupaten Kutai Barat adalah lokasi jalan angkut batu bara. Dan Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Melak, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kecamatan Tering di Kabupaten Kutai Barat adalah lokasi tersus.
Pada laman tersebut juga menerangkan dampak potensi dari kegiatan pertambangan batu bara PT Pari Coal. pada Pada tahap pra konstruksi, adanya perubahan persepsi dan sikap masyarakat. Kemudian perubahan fungsi lahan, hilangnya mata pencaharian masyarakat, lalu adanya keresahan masyarakat, dan timbulnya konflik sosial.
“Pada tahap konstruksi adalah penerimaan tenaga kerja, terbukanya lowongan pekerjaan, peningkatan pendapatan masyarakat, adanya keresahan masyarakat, dan timbulnya konflik sosial,” tulis laman tersebut.
Kemudian pada saat mobilisasi alat dan material pertambangan batu baru ini adalah gangguan lalu lintas darat, gangguan lalu lintas sungai, gangguan aktivitas nelayan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan intensitas kebisingan, dan perubahan prevalensi penyakit ISPA. Dan pada saat pembangunan infrastruktur tambang adalah terbukanya peluang usaha.
Lalu hilangnya vegetasi, gangguan terhadap ekologis satwa liar, gangguan satwa prioritas, timbulnya getaran, peningkatan intensitas kebisingan, serta peningkatan erosi.
Baca Juga: Jelang Akhir Kepemimpinan, Pj Bupati PPU Sampaikan Permintaan Maaf dan Pamitan
Dikutip dari tambang.id, PT Pari Coal memiliki izin untuk pertambangan batu bara dalam lingkup operasi produksi. Izin ini berlaku dari 2 Januari 2024 hingga 9 April 2054.
Konsesi mencakup area seluas 24.971 hektare di Mahulu. Dengan jenis izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara).
Editor : Uways Alqadrie