KALTIMPOST.ID, Otoritas Arab Saudi secara mendadak menangguhkan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama calon jamaah yang telah bersiap memenuhi persyaratan sebelumnya.
Dilansir Khaleej Times (8/2/2025), kebijakan ini diumumkan dalam surat edaran terbaru Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) pada Kamis (6/2).
Surat edaran ini secara resmi membatalkan aturan yang sebelumnya mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah per Februari 2025.
Maskapai Tidak Lagi Mensyaratkan Buku Kuning
Maskapai penerbangan, termasuk Saudia Airlines, segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mencabut persyaratan dokumen vaksin meningitis atau buku kuning bagi penumpang tujuan umrah.
“Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan,” ujar Saudia Airlines dalam pengumuman resminya, Minggu (9/2/2025).
Keputusan ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang. “Persyaratan ini telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis akun Inside the Haramain di X @insharifain (10/2).
Baca Juga: Optimis Pertumbuhan Arus Peti Kemas, KKT Siapkan Penambahan Panjang Dermaga
Krisis Vaksin Meningitis Jadi Penyebab?
Sebelumnya, kebijakan vaksinasi meningitis sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama di Pakistan, di mana terjadi kelangkaan vaksin.
Menurut laporan SAMAA TV, Badan Pengawas Obat Pakistan bahkan harus memesan 37.500 dosis tambahan untuk mengatasi kekurangan tersebut.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Arab Saudi mengenai alasan utama di balik pencabutan kebijakan ini.
Namun, para calon jamaah umrah kini bisa bernapas lega karena persyaratan yang sempat membebani mereka telah dicabut. (*)
Editor : Dwi Puspitarini