Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kisah Pelarian Tommy Soeharto Selama 387 Hari, Dikawal Barisan Penjaga Bersenjata Lengkap

Uways Alqadrie • Jumat, 14 Februari 2025 | 07:42 WIB
Hutomo Mandala Putra, anak kesayangan penguasa Orde Baru, HM Soeharto. (FOTO: IST)
Hutomo Mandala Putra, anak kesayangan penguasa Orde Baru, HM Soeharto. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID , Hutomo Mandala Putra beruntung terlahir dari penguasa Orde Baru, Presiden Soeharto. Sehingga apapun yang diinginkan nyaris tanpa halangan. Terbukti Tommy Soeharto sejak muda sudah jaringan bisnis, mulai cengkeh hingga mobil. 

Bertahun-tahun hidup dengan fasilitas istimewa, seusai keruntuhan Presiden Soeharto, Pangeran Cendana tersebut terbelit kasus hukum. Salah satunya kasus korupsi PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Yakni terkait tukar guling tanah gudang beras milik Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT GBS.

Kasus bermula tahun 1994 dan melibatkan nama Beddu Amang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bulog, dan pebisnis Ricardo Gelael.

Baca Juga: Daftar Istri dan Kekasih Tommy Soeharto, Hanya Tata Cahyani yang Direstui Keluarga Cendana

Pada 19 Februari 1999, Beddu Amang, Ricardo Gelael, dan Tommy Soeharto ditetapkan sebagai pemberi izin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disebut merugikan negara hingga Rp 95,6 miliar.

Namun Tommy berhasil lolos dari segala dakwaan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas dengan alasan untuk menemukan bukti-bukti kuat apapun. Hal serupa terjadi pada Ricardo Gelael.

Atas keputusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut, Jaksa Penuntut Umum saat itu, Fachmi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada November 1999.

Hampir setahun kemudian, 22 September 2000, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita memvonis Tommy bersalah atas kasus korupsi PT GBS dan Bulog.

Dalam vonis tersebut, Tommy wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara.

Awal November 2000, Tommy kabur saat hendak mengeksekusi hukuman penjara dengan hukuman 18 bulan penjara. Pada tanggal 26 Juli 2001 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak. Setahun kemudian, tepatnya 29 November 2001 Tommy tertangkap kamera di kawasan Bintaro, Jakarta. 

Baca Juga: Akun Instagram Ida Iasha Menghilang setelah Dikabarkan Menikah dengan Tommy Soeharto, Publik Bertanya-tanya

KISAH PENANGKAPAN

Angkat tangan, jangan bergerak! Teriakan itu kontan membuat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkejut. Imot --kata sandy polisi untuk menyebut Tommy-- yang tengah tertidur di sebuah kamar kontan bangun dan langsung bertanya. 

"Kamu siapa?" Kedua pria itu cepat menjawab bahwa mereka adalah polisi. Mendengar jawaban itu, Tommy cuma bisa diam. “Saya menyerah, saya tak akan melawan,” ujar dia, pasrah. 

Dari sebuah rumah di Jalan Maleo II Nomor 9 Blok JB 4-7, Sektor IX, Kompleks Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang, Banten, putra kesayangan mantan Presiden Soeharto itu pun dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Sedikit pun tanpa perlawanan.

Salah satu pemimpin tim pemburu Tommy Soeharto kala itu adalah Mendagri Tito Karnavian. Saat itu Tito masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Polisi.

Tidak lama kemudian, Tommy yang menghilang selama setahun 22 hari itu pun mulai tampak di layar kaca. Ia terlihat lebih gemuk, putih, dan klimis. Hampir semua stasiun TV, radio, dan media internet dengan cepat, terus-menerus melaporkan berita penangkapan dan pemeriksaan Tommy. 

Masyarakat seakan disuguhkan sebuah cuplikan dari bagian film seru nan menegangkan. Tak ketinggalan, penangkapan Tommy pun segera ditanggapi beragam; ada yang sinis, ada pula yang bersyukur atas prestasi polisi itu.

Baca Juga: Kabar Tata Cahyani, Mantan Istri Tommy Soeharto: Menetap di Singapura untuk Jauhi Bayang-bayang Keluarga Cendara

Wajar kiranya bila masyarakat terlihat tercengang menyaksikan penangkapan Tommy. Maklumlah, setahun lebih polisi mengintai, mencari, dan memburu terpidana kasus tukar guling aset antara Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti yang melarikan diri itu. Tak sedikit pula tenaga dan biaya yang dikeluarkan polisi untuk meyakinkan masyarakat bahwa perburuan Tommy bukanlah sandiwara. 

“Perlu waktu 387 hari untuk bisa melakukan itu,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb kala itu. Celakanya, meski sudah berbuih-buih menceritakan kronologis perburuan dan penangkapan Tommy, tetap saja ada masyarakat yang menganggap ucapan Sofjan sebagai bagian dari rekayasa.

Soalnya, memang sulit mempercayai kehebatan polisi menangkap buronan kelas Wahid dengan begitu mudah. Apalagi selama ini Tommy selalu dikabarkan dikawal anak buahnya yang dilengkapi senjata api dan siap mengorbankan nyawa. 

Uniknya, penangkapan itu terjadi sehari sebelum Jenderal Polisi S Bimantoro pensiun sebagai Kepala Polri.

Baca Juga: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Ida Iasha: Sandy Harun: Iya Benar, Ibu Kedua Modi

Kecurigaan bahwa penangkapan ini adalah rekayasa yang semakin memuncak ketika masyarakat melihat Tommy datang ke Mapolda Metro Jaya dengan kepala tegak, penuh senyum, dan tanpa diborgol.

 Padahal, dia adalah buronan yang telah dicari polisi selama setahun. Hebatnya lagi, kedatangan Tommy juga disambut hangat Kapolda Sofjan Jacoeb. Apalagi tanpa ragu dan malu, Sofjan memeluk dan memeluk Tommy di depan pers, seperti karib lama yang tak bersua.

20 Februari 2002. Tommy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam konferensi tersebut, 26 Juli 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tommy 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyimpan sejumlah senjata api dan bahan peledak, melibatkan pembunuhan Syafiuddin, dan kabur saat ditahan. 

Baca Juga: Akun Instagram Ida Iasha Menghilang setelah Dikabarkan Menikah dengan Tommy Soeharto, Publik Bertanya-tanya

Kemudian 16 Agustus 2002 Tommy dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.17 Agustus 2002. Pada 6 Juni 2005, majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan, Harifin A Tumpa, Iskandar Kamil, Moegihardjo, dan Abdul Kadir Mappong, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Tommy. 

 

Editor : Uways Alqadrie
#maya rumantir #tommy soeharto #Ida iasha #Sandy Harun