KALTIMPOST.ID, Skandal korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina semakin panas! Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid.
Kerry diduga menjadi broker yang memainkan kontrak pengiriman minyak, mengakibatkan negara merugi hingga Rp 193,7 triliun.
“Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi mark up yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2).
Baca Juga: Rapat TPID Paser: Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah Akan Diperbanyak
Selain Kerry, enam tersangka lainnya juga ditahan, termasuk petinggi Pertamina.
Mereka adalah Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Menurut Kejagung, skema korupsi ini melibatkan permainan harga minyak dan pengiriman.
Kerry diduga bekerja sama dengan jajaran direksi Pertamina untuk melakukan penggelembungan harga kontrak shipping, yang membuat negara harus membayar 13 persen - 15 persen lebih mahal dari harga asli.
Baca Juga: Dari Syukuran Grand Opening SMA 1 Balikpapan, Ajang Silaturahmi serta Ukir Bakat dan Prestasi Siswa
“Ini bukan sekadar korupsi biasa, ini skema mafia migas yang terstruktur,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kerry sendiri dikenal memiliki latar belakang pendidikan di Singapura. Ayahnya, Riza Chalid, pernah tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008, namun kasus itu berhenti tanpa hukuman. ***
Editor : Dwi Puspitarini