KALTIMPOST.ID, Mantan Kapolres Ngada AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus narkoba dan pencabulan anak.
Dia kini dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, sambil menunggu proses kode etik dan pidana akibat perbuatannya.
Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Lukman terkuak karena bocor di Australia, dan berdasarkan informasi ia diduga menjual video pencabulan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyebutkan, Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, dan di dalamnya ada adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
"Karena bocornya di sana (Australia), Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang.
Lukman telah ditangkap sejak 20 Februari lalu, kemudian dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polda NTT menguak korban pencabulan Lukman di antaranya anak berinisial I (6), dan peristiwa itu terjadi di sebuah hotel, Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam.
"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I. Itu pencabulan ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
Editor : Uways Alqadrie