KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengungkapkan banyak fakta mengejutkan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan, perwira menengah kepolisian tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak 23 Januari 2025. Dalam proses tersebut, polisi menemukan AKBP Fajar memesan kamar hotel pada 11 Juni 2024.
"Kami lakukan penyelidikan mendalam di salah satu hotel di Kota Kupang sejak 23 Januari. Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa kejadian ini benar terjadi pada 11 Juni 2024," ujar Patar, Selasa (11/3/2025).
Untuk menguatkan temuan tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi, yang diyakini memiliki informasi terkait.
Setelah analisis lebih lanjut, polisi akhirnya mengonfirmasi bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut adalah AKBP Fajar.
Kapolres Ngada Mengaku
Setelah mendapatkan cukup bukti, Polda NTT memanggil AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmajauntuk interogasi pada 20 Februari 2025 melalui Divisi Propam.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatannya.
Tak lama setelah itu, pada 24 Februari 2025, atas perintah Kadiv Propam Polri, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Divisi Propam Mabes Polri.
Ada Tiga Korban Lain
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang diketahui kini sedang mendampingi seorang korban berusia 12 tahun.
Namun, hasil asesmen mengindikasikan adanya dua korban lain, yakni anak berusia 3 tahun dan 14 tahun.
"Setelah ditelusuri, kami awalnya hanya menemukan satu korban. Namun, hasil asesmen menunjukkan kemungkinan ada tiga korban," ungkap Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, Senin (10/3/2025).
Polda NTT Sebut Hanya Ada Satu Korban
Di sisi lain, Polda NTT membantah klaim bahwa ada lebih dari satu korban. Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan hanya ada satu korban. Yakni anak berusia 6 tahun.
"Korban dalam kasus ini hanya satu, yaitu anak perempuan berusia enam tahun," kata Patar.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (20/2/2025), tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT menangkap Kapolres Ngada atas dua dugaan pelanggaran berat ini. Usai diamankan, dia langsung diterbangkan ke Jakarta.
Editor : Uways Alqadrie