KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Proyek Bendungan Marangkayu di Desa Sebuntal, Kutai Kartanegara masih menyisakan persoalan pembebasan lahan. warga yang lahannya bersulih rupa jadi bangunan pengendali air itu menanti kepastian.
Pemprov sudah membentuk tim untuk mengurai benang kusut permasalahan, dan kini DPRD Kaltim berencana mengawal agar kepastian benar-benar hadir.
“Sejak 2014 bahkan sudah sering disampaikan ke DPRD belum ada hasil,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu beberapa waktu lalu.
Beragam upaya sudah ditempuh mencari jalan tengah permasalahan ini. Namun di hadapan birokasi, konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke meja hijau selalu jadi muara yang ditemui.
Persoalan lahan ini, sebut dia, jauh lebih kompleks dari sekadar masalah angka ganti rugi. Kasus ini sudah mencuat ketika dia masih menjabat Kepala Desa Sebuntal medio 2007 silam.
Warga yang menggarap tanah sejak tahun 70-an harus bersengketa mempertahankan lahan lantaran tetiba muncul HGU di atas lahan itu. PTPN XIII, perusahaan negara di bawah Kementerian BUMN jadi pemilik HGU tersebut.
“Tak pernah ada tapal batas, tidak ada aktivitas. Ketika pembebasan lahan, PTPN muncul dengan HGU,” kata Bahar. Total, sudah 65 persidangan digelar untuk mencari kepastian apakah warga berhak mendapat ganti rugi atau tidak.
“Kalau memang HGU kenapa tidak digarap sejak dulu. Baru muncul kalau itu HGU ketika rakyat menuntut haknya,” lanjutnya.
Penetapan lokasi (penlok) bendungan juga disorot Politikus PAN ini. Meski penlok sudah ditetapkan, ada lahan warga yang tak masuk dalam penlok namun terdampak pembangunan bendungan itu. “Lahan yang tak masuk penlok tapi terdampak ini juga perlu dipikirkan,” tukasnya.
Bahar pun berharap, masalah ini sampai ke pusat, terutama Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Saya yakin hal ini tak utuh disampaikan ke pusat. Kalau saya diundang ke Jakarta, saya siap jabarkan. Ini bukan sekadar soal tanah. Ada hak warga yang diabaikan,” lanjutnya mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie