KALTIMPOST.ID-Fenomena yang terjadi di pasar terkait Minyakita ikut membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kondisinya di Kaltim.
Kepala KPPU Kanwil V Samarinda FY Andriyanto menyebut, dari hasil survei pasar dan monitoring di media, pihaknya menemukan setidaknya ada dua isu.
“Pertama adalah di tingkat pengecer Minyakita dijual di atas HET dan yang kedua adalah takaran Minyakita tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan,” ucap Andriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Kaltim Post, Sabtu (15/3).
Meskipun pada kedua isu tersebut belum ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, KPPU Samarinda masih terus memonitor perkembangannya.
“Dari hasil survei pasar yang kami lakukan sebelum Ramadan di Balikpapan dan Samarinda, pengecer menjual Minyakita di harga Rp 18-19 ribu/liter. Itu di atas HET Rp 15.700 per/liter,” sebutnya.
Karena itu, KPPU Samarinda mendukung langkah pengawasan yang sudah dilakukan oleh Kepala DPPKUMK Kaltim Heni Purwaningsih. “Kami akan berkoordinasi dengan beliau terkait isu bundling yang ditemukan,” sebutnya.
Terkait isu perbedaan volume isi kemasan Minyakita, berdasarkan pernyataan Satgas Pangan di media beberapa hari terakhir, disebutnya belum ditemukan perbedaan volume khususnya di Samarinda.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Samarinda dan Satgas Pangan untuk melindungi kepentingan konsumen,” ucapnya. (rdh/rd)
Editor : Romdani.