Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hasil Pemungutan Suara Ulang di Kukar dan Mahulu Bisa Digugat ke MK Lagi, Ini Penyebabnya

Rikip Agustani • Jumat, 28 Maret 2025 | 21:03 WIB
Saipul Bahtiar.
Saipul Bahtiar.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. 

Pasalnya celah gugatan sengketa hasil pilkada itu muncul, setelah adanya Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024. Yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pilkada.

Sebagai informasi, caleg terpilih pada Pilkada di Kukar adalah Alif Turiadi. Caleg dari Partai Gerindra ini berasal dari Dapil 2 DPRD Kabupaten Kukar (Kecamatan Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang). Dengan perolehan 7.119 suara. Dia kemudian mundur untuk maju menjadi calon Wakil Bupati Kukar bersama Dendi Suryadi.

Sementara di Mahulu, ada caleg terpilih Novita Bulan dari Partai Gerindra. Caleg dari Dapil 1 DPRD Mahulu mencakup Kecamatan Long Bagun ini meraih 1.120 suara. 

Dan mundur untuk maju sebagai calon Bupati Mahulu. Dan bakal pasangan calon yang baru mendaftar dalam Pilbup Mahulu juga merupakan caleg terpilih dan telah dilantik menjadi anggota DPRD Mahulu. Yakni Suhuk, Caleg PKB dan anggota DPRD dari Dapil 2 DPRD Mahulu (Kecamatan Long Hubung dan Laham) ini meraih 544 suara.

Pengamat Sosial Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Saipul Bahtiar mengungkapkan adanya putusan MK yang melarang caleg terpilih untuk maju dalam pilkada menjadi peringatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar maupun Mahulu. Untuk lebih berhati-hati dalam lagi dalam penetapan calon di PSU ini.

“Berkenaan dengan adanya putusan MK nomor 176/2024 ini, mengingat ada salah satu pasangan calonnya merupakan caleg yang mengundurkan diri sebagai calon terpilih di pileg 2024. Kalau terjadi pelanggaran putusan MK 176/2024 tersebut, maka potensi PSU akan terjadi lagi melalui putusan MK,” katanya kepada Kaltim Post, belum lama ini.

Dia pun menilai semestinya pada tahapan PSU di Kukar dan Mahulu, semua bakal pasangan calon harus verifikasi ulang mengenai persyaratannya. 

Tidak hanya paslon yang didiskualifikasi., Karena ada kemungkinan pada saat pendaftaran tahun 2024, paslon tersebut memang dinyatakan memenuhi syarat. Tetapi pada saat PSU tidak memenuhi syarat lagi. “Seharusnya semua diverifikasi ulang pemenuhan syarat sebagai paslon oleh KPU,” ujar dia.

Saipul menambahkan putusan MK 176/PUU-XXII/2024 memiliki tafsir bukan berlaku surut. Tetapi berlaku sejak diundangkan putusan MK tersebut. Dengan ketentuan teknisnya kalau semua calon diverifikasi ulang persyaratannya. 

“Kalau tidak dilakukannya verifikasi ulang persyaratan oleh KPU, karena tidak ada dalam putusan MK tentang PSU Kukar dan Mahulu, maka KPU dapat menetapkan pasangan calon peserta PSU dengan tanpa memperhatikan Putusan MK 176. Namun potensi gugatan PSU terhadap persyaratan calon ke MK pada sengketa hasil PSU nya masih berpotensi besar,” ungkapnya.

Dengan demikian, hasil PSU di Kukar yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025 maupun PSU di Mahulu pada 24 Mei 2025, akan berpotensi bergulir lagi di MK. Seperti halnya hasil pilkada sebelumnya. Jika caleg terpilih yang mundur tersebut memenangkan PSU di Kukar dan Mahulu. Dan dampaknya akan sangat besar. 

Terutama terhadap kepercayaan pemilih di dua kabupaten tersebut. “Ini akan jadi PSU berseri. Lama-lama nanti pemilih yang boikot pilkada, dengan tidak mau datang ke TPS lagi,” selorohnya.

Pada PSU di Kukar, pendaftaran hanya dibuka untuk menggantikan Edi Damansyah. Yang didiskualifikasi oleh MK. Dia digantikan oleh Aulia Rahman Basri sebagai bakal calon Bupati Kukar. 

Yang berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai bakal calon Wakil Bupati Kukar. Dan dua paslon lainnya, yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais tidak melakukan pendaftaran ulang lagi.

Sementara di Mahulu, pendaftaran dibuka untuk menggantikan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. Dengan bakal paslon Angela Idang Belawan-Suhuk. Sementara Yohanes Avun-Y. Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin tidak perlu mendaftarkan ulang kembali. 

Editor : Uways Alqadrie
#Mahkamah Konstitusi (MK) #kpu kaltim #kpu mahulu #Pemungutan Suara Ulang (PSU)