Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Kaget! Laporan PPATK: Aliran Dana Korupsi Sepanjang 2024 Mencapai Rp 984 Triliun

Uways Alqadrie • Rabu, 23 April 2025 | 12:05 WIB
Ilustrasi Radar Mojokerto
Ilustrasi Radar Mojokerto

KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Sungguh fantastis aliran dana kasus korupsi pada 2024 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyebut nilainya mencapai Rp 984 triliun. Data tersebut merupakan hasil dari National Risk Assesment (NRA). 

“Jumlahnya mencapai Rp 984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip Rabu (23/4/2025). 

Ivan menyebut, PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459 triliun. 

Selain kasus dugaan korupsi, kata Ivan, perbuatan hukum di bidang perpajakan juga nominalnya cukup besar yakni Rp 301 triliun, judi senilai Rp 68 triliun, dan narkotika Rp 9,75 triliun.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, hasil analisis PPTK sangat membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, hasil tersebut merupakan kolaborasi antara lembaganya dengan PPATK yang sudah terjalin sejak lama. 

“Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Dari situ, politikus Nasdem ini meminta agar semua lembaga penegak hukum bekerja sama memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Ini angka yang sangat fantastis ya, hingga lebih dari Rp1,400 Triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah, seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting,” ujar Sahroni.

Editor : Uways Alqadrie
#dpr ri #Kasus Korupsi 2024 #kpk #ppatk #kasus korupsi