KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Komisi II DPR RI memberikan sejumlah catatan penting kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pembukaan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (24/4), DPR menekankan perlunya penyelesaian secara seksama terhadap naskah urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin ini juga menyoroti secara khusus mengenai rencana pembukaan moratorium pemekaran daerah.
Komisi II DPR RI mendesak agar penataan daerah ke depan dilakukan secara lebih selektif, dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Komisi II DPR RI meminta agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan penyelesaian dengan seksama terhadap naskah urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat, seperti dikutip media ini, Selasa (29/4).
Lebih lanjut, DPR juga menekankan pentingnya penataan daerah yang termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah, agar dilakukan dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan.
Direktur Jenderal Otda Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si., turut hadir dalam rapat tersebut dan mendengarkan secara langsung aspirasi serta catatan dari para wakil rakyat.
Sorotan DPR ini mengindikasikan adanya kehati-hatian dalam rencana pembukaan kembali pemekaran daerah.
Pembentukan DOB diharapkan tidak hanya menjadi aspirasi politik semata, namun juga harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan terukur, demi mewujudkan percepatan pembangunan yang efektif dan efisien di seluruh wilayah Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti masukan konstruktif dari DPR terkait isu strategis ini.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis 32 calon DOB yang dinilai layak, terdiri dari 25 kabupaten, empat kota, dan tiga provinsi. Jumlah ini, dua usulan dari Kaltim, yaitu Kabupaten Berau Pesisir Selatan dan Kabupaten Paser Selatan masuk kategori calon DOB yang layak tersebut.
Dua nama ini masuk pada urutan 8 dan 9 sebagai calon DOB yang layak untuk ditingkatkan menjadi daerah tingkat dua terlepas dari kabupaten induk masing-masing.
Sekretaris Tim Sukses Kabupaten Paser Selatan, Arbain M Noor saat dikonfirmasi terkait masuknya Paser Selatan menjadi calon DOB yang layak, Selasa (29/4), ia mengatakan sangat bergembira.
“Karena ini sudah sangat lama kami tunggu dan karena diperjuangkan sudah cukup lama sejak 2012 yang ditandai dengan deklarasi pada tahun itu,” kata Arbain M Noor.
Dikatakannya, bahwa berselang dua tahun kemudian terbit rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Paser Selatan, yang saat itu terdapat 62 keseluruhan usulan DOB di Indonesia. “Dulu jumlahnya 62 calon DOV semuanya. Nah, sekarang yang layak itu hanya 32,” tuturnya.
Dijelaskannya, dalam usulan DOB Paser Selatan terdiri dari lima kecamatan yang sudah ada yang sekarang masih masuk jadi bagian Kabupaten Paser, kabupaten induk, yaitu Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Batu Engau, Kecamatan Tanjung Harapan.
“Kami segera melakukan konsolidasi internal untuk mendorong agar DOB Paser Selatan bisa segera terwujud,” ujarnya.
Dia mengatakan, apabila Paser Selatan kelak terwujud pihaknya telah menyiapkan letak ibu kota yang diambil di tengah-tengah dari lima kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Muara Samu sebagai ibu kota kabupaten.
“Prinsipnya penetapan letak ibu kota kabupaten, sesuai usulan kami, adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak jauh dari masyarakat setempat,” kata Arbain M Noor, menandaskan.(*)