KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap kasus pencurian di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sepaku, PPU.
Dalam konferensi pers pada Selasa (29/4), Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, dan Kasi Humas Aipda Syafaruddin.
Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, warga Kota Balikpapan, pada Kamis malam (24/4).
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di depan wartawan, mengungkapkan, pelaku diamankan setelah serangkaian penyelidikan atas dua laporan kehilangan yang diterima kepolisian.
Kedua laporan tersebut berasal dari dua perusahaan telekomunikasi yang menjadi korban pencurian di lokasi berbeda.
“Pencurian pertama terjadi pada 16 Januari 2025 di tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.
Sementara aksi kedua dilakukan pada 24 April 2025 di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, PPU. Yang dicuri itu adalah merupakan aset penting milik PT Amantara Kaliyana dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel),” kata Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara.
Dibeberkan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP, yang terdiri dari barang bukti milik PT Amantara Kaliyana yaitu 1 buah Miniature Circuit Breaker (MCB) Distribution Control Panel atau disingkat DCPDB, 1 unit aki 25 Ampere, 3 unit aki 50 Ampere, 1 unit aki 125 Ampere.
Kemudian, barang bukti milik PT Telkomsel yaitu 4 gulungan kabel NYAF, 1 unit sepeda motor Honda Genio KT 6852 HP, 2 buah tang potong, 1 buah kunci pas, 1 unit tespen, 1 unit handphone Oppo, 1 buah tas selempang hitam.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan kejahatan panjang. Tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 38 tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah PPU, Balikpapan, hingga Samarinda.
"Aksi pelaku bisa terbongkar berkat laporan cepat dari pihak perusahaan serta koordinasi yang baik dari masyarakat. Respons cepat petugas kepolisian juga menjadi kunci keberhasilan dalam pengamanan tersangka dan barang bukti,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan yang dilakukan berulang.
Di akhir konferensi pers, kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami harap keberhasilan ini menjadi motivasi seluruh jajaran untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menjaga rasa aman, terlebih di wilayah yang menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” tandasnya.
Editor : Uways Alqadrie