KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) tengah menghitung kerugian dari 3,26 hektare lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang hancur digasak penambang ilegal.
Perhitungan itu memang tak bisa mengganti pohon-pohon yang tercerabut dari tanah, namun lewat data itu mereka bisa menempuh keperdataan untuk menambal kerugian.
Dekan Fahutan Unmul, Prof Irawan Wijaya Kusuma, menerangkan pihaknya telah membentuk tim valuasi ekonomi di kasus ini.
Tim ini tak sekadar menghitung nilai ekonomis dari pohon-pohon yang habis dibabat penambang. Mereka akan bekerja lebih komprehensif. Dari vegetasi yang ada, ekosistem, hingga jalur air yang hancur. “Tim ini komprehensif. Multi bidang untuk menghitung kerugian,” katanya selepas rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Senin, 5 Mei 2025.
Jika tim sudah mengantongi angka pasti kerugian, data itu akan secepatnya mereka publikasikan. Dewan mendorong Fahutan Unmul untuk menghitung kerugian dari pengerusakan lahan pendidikan tersebut.
Dengan perhitungan itu, kampus juga bisa menuntut ganti rugi keperdataan sebagai kompensasi untuk pemulihan lingkungan yang kini rata dengan tanah. Tak sekadar menindak dari ranah pidana para pelaku.
Di lain tempat. Anggota tim hukum Unmul, Dr Haris Retno Susmiati, meminta agar penindakan kasus ini turut menyeret korporasi, tak hanya menyeret operator lapangan yang merusak. “Harus tuntas penindakannya. Tak mungkin operator bergerak sendiri, tanpa arahan korporasi,” tuturnya.
Dari kasus rusaknya KHDTK atau yang lebih dikenal dengan Kebun Raya Unmul Samarinda itu, ada segudang potensi penindakan. Baik pidana, perdata, sampai sanksi administrasi.
Jika perhitungan valuasi ekonomi sudah ada, bukan tak mungkin, Unmul akan menggugat korporasi di belakang para pelaku perusak untuk membayar kerugian atas 3,26 hektare hutan konservasi yang digunduli itu.
Editor : Uways Alqadrie