Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BBM Samarinda Bermasalah, Mengapa Sampai Digugat ke Pengadilan?

Eko Pralistio • Kamis, 22 Mei 2025 | 13:46 WIB
Dugaan kuat BBM bermasalah menyebabkan kerusakan kendaraan. Sempat di mediasi lewat BPSK, dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Dugaan kuat BBM bermasalah menyebabkan kerusakan kendaraan. Sempat di mediasi lewat BPSK, dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Polemik bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Timur belum mereda. Setelah kelangkaan BBM di Balikpapan, kini giliran warga Samarinda menghadapi dugaan kelainan kualitas BBM yang didistribusikan di sejumlah SPBU. Kasus ini bahkan telah masuk ke meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan konsumen terhadap PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan, Rabu (21/5/2025). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 75 tersebut beragenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Gugatan ini diajukan oleh Dyah Lestari, seorang konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan distribusi BBM tidak sesuai standar kualitas. Kasus dugaan BBM bermasalah ini sebelumnya sempat difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda, namun tak kunjung menemukan titik terang.

“Sebelumnya kami sudah menempuh jalur mediasi melalui BPSK, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak Pertamina. Karena itu, mediasi kali ini saya rasa hanya formalitas,” ujar Dyah.

Dyah juga mengungkapkan bahwa dari delapan konsumen yang mengajukan keberatan karena kendaraanya brebet dan mengalami kerusakan, hanya dirinya yang tidak mendapat kompensasi maupun komunikasi dari pihak tergugat. Pihaknya mempertanyakan adanya perlakuan yang terkesan diskriminatif.

“Yang lain sudah mendapat kompensasi, saya tidak. Bahkan kuasa hukum saya pun tidak dihubungi. Padahal ketiak sidang mediasi di BPSK Samarinda, pihak tergugat dianjurkan untuk berkomunikasi dengan konsumen," katanya.

Meski demikian, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian secara damai selama tuntutan dipenuhi. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.

Dyah menerangkan, secara singkat petitum dalam gugatan tersebut meliputi ganti rugi atas kerusakan kendaraannya kepada PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimatan, selaku produsen BBM. 

Kemudian, Dyah meminta Pertamina menarik seluruh produk BBM yang diduga berkualitas tidak baik di masyarakat yang sudah terlanjur beredar.

Penggugat juga meminta Pertamina untuk mengakui kelalaiannya dan harus meminta maaf pada masyarakat atas kelalaian yang dilalukan.

“Kalau tuntutan kami dikabulkan, tentu mediasi bisa jadi jalan keluar. Tapi jika tidak, maka proses persidangan akan kami lanjutkan,” tegas Dyah.

Editor : Uways Alqadrie
#pertamina patra niaga areal kalimantan #BBM Bermasalah Samarinda #pengadilan Negeri Samarinda #pemkot samarinda