Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mulai 26-30 Mei Arah Kiblat Berubah, Apa yang Harus Dilakukan Umat Islam?

Ari Arief • Selasa, 27 Mei 2025 | 18:04 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) telah mengumumkan bahwa pada 26-30 Mei 2025, arah kiblat untuk umat Islam akan bergeser di wilayah Indonesia tengah dan barat, termasuk pula berlaku di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Peristiwa ini terjadi karena matahari akan berada tepat di atas Kakbah.

Fenomena ini akan terjadi dua kali setahun di Indonesia tengah dan barat, yaitu 26-30 Mei 2025 pukul 16.18 WIB dan 14-18 Juli pukul 16.27 WIB. 

Untuk wilayah Indonesia timur dan sebagian Indonesia tengah, penentuan arah kiblat dapat dilakukan saat matahari berada di titik antipoda Kakbah, yaitu saat matahari berada di arah sebaliknya dari Kakbah. Hal ini terjadi setiap 14 Januari pukul 06.30 Wita, dan 29 November pukul 06.09 Wita. 

“Ayo cek kembali arah kiblatmu, kesempatan ini hadir pada tanggal 26-30 Mei 2025,” demikian keterangan BMKG saat dikutip melalui akun Instagram resmi @infobmkg, Selasa (27/5).

Dalam akun tersebut juga diberikan petunjuk cara mengecek arah kiblat. BMKG memberikan panduan untuk melakukan kalibrasi arah kiblat pada 26-30 Mei 2025 di Indonesia dengan cara menyesuaikan waktu dengan menggunakan jam atom BMKG yang bisa diakses di https://jam.bmkg.go.id/Jam. 

Siapkan alat, gunakan benda yang bisa berdiri tegak lurus pada permukaan datar, seperti bandul, tiang, atau dinding bangunan.

Waktu kalibrasi disarankan untuk dilakukan proses kalibrasi mulai dari 5 menit sebelum hingga 5 menit setelah pukul 16.18 WIB atau 17.18 Wita (waktu puncak). 

Perhatikan bayangan, yaitu amati arah bayangan yang terbentuk pada waktu puncak. Tarik garis dari ujung bayangan ke posisi alat. Garis tersebut adalah arah kiblat yang sudah dikalibrasi dengan posisi matahari tepat di atas Kakbah.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, H Agus Sukamto saat dikonfirmasi mengenai fenomena ini, Selasa (27/5), ia menyebutkan, pada dasarnya bukan perubahan arah kiblat.

Tetapi pergeseran matahari yang pada saat tanggal tersebut, bertepatan dengan matahari berada pas posisi kakbah. Arah kiblat tetap sesuai dengan kaidah ilmu penetapan arah kiblat. 

“Adapun yang dilakukan umat adalah, memberikan edukasi kepada jamaahnya bahwa masjid yang ada di masing-masing lokasi dapat dilakukan pengecekan ulang,” kata H Agus Sukamto.

“Dengan harapan apabila selama ini belum pernah dilakukan pengukuran arah kiblat di masjidnya, pengurus dapat melakukan hal tersebut, sesuai dengan petunjuk tadi. 

Namun bukan berarti ketika ada pergeseran arah kiblat terus kemudian, masyarakat melakukan hal-hal yang dapat merusak estetika keindahan masjid, misal memberi tanda dengan cara merusak keramik, namun cukup menggeser alas atau karpet sajadahnya saja,” tambahnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
#BMKG Balikpapan #Ka'bah #arah kiblat bergeser