KALTIMPOST.ID, Pemulangan kegiatan belajar-mengajar SMA 10 Samarinda ke Samarinda Seberang berpotensi memicu kegaduhan.
Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim mewanti-wanti perpindahan operasional sekolah dari Gedung Educational Center di Jalan PM Noor ke Kampus Melati itu.
Terlebih, dua pengaduan terkait pemindahan tersebut yang berdampak ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah tersebut masuk ke meja kerja ORI Kaltim.
“Kami menerima dua akses pengaduan. Semua terkait SPMB karena pemindahan itu,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, Jumat, 13 Juni 2025.
Mekanisme SPMB itu bertujuan tentang pemerataan pendidikan dengan mendekatkan sekolah ke rumah para calon murid. Bukannya makin jauh.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dimintanya untuk mengatensi hal ini. Memastikan hak-hak orang tua dan calon murid di SPMB 2025 tidak terabaikan. Khususnya untuk calon siswa yang mendaftar di Gedung B SMA 10 Samarinda.
Tak sampai disitu, ORI juga mengingatkan Disdikbud tentang regulasi satuan pendidikan di Kaltim. Aturan main sekolah berasrama di Kaltim belum jelas.
Padahal Pasal 73 di Peraturan Daerah Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim jadi landasan, tapi regulasi turunan untuk sekolah berasrama belum ada hingga kini.
“Pemprov perlu mempertegas status SMA 10 Samarinda. Sekolah berasrama atau tidak,” tukasnya. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB sudah menegaskan sekolah berasrama pakai jalur sendiri dalam merekrut calon murid.
Pemprov mengategorikan SMA 10 Samarinda sebagai sekolah berasrama, dan mereka tak boleh ikut jalur SPMB dalam menerima calon siswa.
“Sekolah berasrama tidak boleh membuka penerimaan lewat jalur asrama serta jalur SPMB, tak boleh dua kaki,” tegasnya mengakhiri. (*)
Editor : Almasrifah