Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Viral 144 Penyakit, RS AW Sjahranie Pastikan Tak Batasi Pasien, Tapi Wajib lewat Faskes 1

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB

 

OPTIMALKAN: Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kaltim, RSUD AWS tak lakukan pembatasan kuota pasien BPJS. Layani pengobatan sesuai rujukan.
OPTIMALKAN: Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kaltim, RSUD AWS tak lakukan pembatasan kuota pasien BPJS. Layani pengobatan sesuai rujukan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Beredar informasi layanan BPJS Kesehatan yang menjadi sorotan setelah beredar daftar 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Data tersebut berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Melalui humas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), dr Arysia Andhina menegaskan, para peserta tetap dijamin oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asalkan mengikuti alur rujukan lewat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). "Kalau langsung datang ke RS tanpa rujukan, apalagi bukan penyakit gawat darurat, bisa tak dijamin BPJS,” tutur perempuan yang karib disapa dr Sisi itu.

RSUD AWS juga tidak membatasi pasien BPJS lewat kuota harian. Sistemnya yakni menggunakan antrean online, bahkan offline juga dilayani. Sebab dijelaskan dr Sisi, beberapa pasien memang dalam kondisi terbatas untuk mendaftar online. Pasien kadang melonjak drastis di hari-hari sibuk. “Setelah libur, jumlah pasien per poli bisa naik dari 100 menjadi 130 orang," ujarnya.

Pelayanan spesialis di RSUD AWS, utamanya yang sub-spesialis atau konsultan juga sangat terbatas. Mengingat jumlah dokternya tak banyak dan hanya ada di RSUD AWS.

“Antrean itu langsung penuh. Bahkan rata-rata waktu konsultasi itu paling optimal 15 menit per pasien, dalam 1 jam hanya melayani 4 orang. Jadi kalau memang kondisi tertentu, kita tetap layani sampai sore. Jadi bukan memangkas kuota pasien, tapi tetap seperti biasa. Pelayanan kami yang dimaksimalkan sampai sore," terangnya.

Ditegaskan, pihak RS tidak membatasi pasien untuk datang, terutama di RS rujukan utama seperti AWS. Meski RS bisa membatasi kuota harian untuk menjaga layanan tetap optimal, peserta BPJS tetap dilayani sampai akhir jadwal pelayanan.

RSUD AWS mencatat rata-rata 1.200 pasien BPJS per hari. Dalam kondisi normal satu poli melayani lebih 100 pasien, tapi di hari sibuk bisa mencapai 200 pasien. Utamanya untuk dokter konsultan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Dia juga mengingatkan agar peserta BPJS tidak langsung ke IGD bila tidak dalam kondisi gawat darurat. “Kecuali dokter yang menangani menyatakan ini darurat. Aturan BPJS dan Permenkes jelas, IGD boleh diakses langsung hanya jika kondisi kritis,” tuturnya.

Selama pasien membawa rujukan, haknya terpenuhi untuk mendapat pelayanan dan pengobatan. Namun, untuk 144 penyakit (mulai infeksi ringan, hipertensi ringan, migrain, hingga luka bakar derajat 1–2) harus ditangani di FKTP terlebih dulu.  Jika kondisi tidak membaik, dokter FKTP wajib menerbitkan surat rujukan yang berlaku 90 hari. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#rujuk #144 penyakit #FKTP #bpjs #kesehatan #faskes tingkat pertama #AW Sjahranie #rumah sakit #fasilitas kesehatan tingkat pertama