KALTIMPOST.ID-Hingga semester pertama tahun ini, masyarakat di sejumlah daerah di Kaltim diresahkan oleh aktivitas truk-truk pengangkut batu bara di jalan umum.
Kaltim Post mencatat, Balikpapan sebagai daerah bebas tambang batu bara sempat kewalahan menghadapi hauling hingga akhir tahun lalu.
Merespons protes warganya, Pemkot Balikpapan pada awal Januari lalu pun membangun posko di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 13.
Termasuk memasang portal di jalan milik kota, yakni alternatif Terminal Peti Kemas Kariangau (TPK) Kariangau, Kilometer 13 menuju Kilometer 5,5 yang digunakan truk hauling yang datang dari arah Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun persoalan serupa dilaporkan masih terjadi di Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), dan Bontang.
Di mana tidak adanya pengawasan dan penindakan, masyarakat kerap menemukan truk-truk hauling menggunakan jalan umum bahkan milik masyarakat untuk mengangkut emas hitam.
Dituding sebagai biang kerok kecelakaan, pencemaran lingkungan, mengganggu ketertiban, kesehatan hingga kerusakan jalan.
Salah satu dampak nyata yang kini sedang terjadi ada di Sangasanga, Kukar. Di mana dari laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, jalan milik provinsi di ruas Muara Jawa-Sangasanga rusak dan terancam longsor karena aktivitas tambang batu bara.
Selain itu ada 10 titik di ruas jalan tersebut yang digunakan diduga secara ilegal untuk akses keluar-masuk hauling batu bara.
“Padahal jalan itu belum genap setahun digunakan untuk masyarakat. Di mana Pemprov Kaltim telah menggelontorkan anggaran dari APBD pada 2021 senilai Rp 22,4 miliar untuk mengecor jalan itu. Namun kini kondisinya rusak,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.
Tidak hanya itu, pada 11 Juni lalu di Kelurahan Sangasanga Dalam terjadi longsor yang memutus akses ribuan warga Pendingin. Jalan utama di Blok 16 amblas untuk kedua kalinya dalam sebulan terakhir.
Warga setempat menuding kondisi itu terjadi gara-gara aktivitas batu bara milik PT Indomining. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pun juga sudah mendesak perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu untuk melakukan perbaikan jalan yang berstatus jalan kabupaten tersebut.
“Kedekatan tambang dengan jalan umum mempercepat kerusakan jalan. Apalagi jika ada aktivitas peledakan batu bara membuat struktur tanah di sekitar jalan menjadi labil. Seharusnya pertambangan tidak boleh berada di dekat fasilitas publik. Aktivitas peledakan itu mengakibatkan jalan cepat rusak. Belum lagi lalu lintas kendaraan berat di jalan umum,” jelas Mareta.
Mengingat sesuai regulasi dalam Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 04/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara disebutkan jarak tepi lubang galian pertambangan harus paling sedikit 500 meter dari batas izin usaha pertambangan (IUP). (rd)
Editor : Romdani.