Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPID Hadiri Sosialisasi Pergub Kaltim, Perkuat Sinergi Antara Pemprov Kaltim dan Media Massa

Akbar Sopianto • Rabu, 25 Juni 2025 | 21:52 WIB
LEBIH PROFESIONAL: Irwansyah (tujuh kiri) bersama M Faisal hadir di sosialisasi Pergub Kaltim beberapa waktu lalu. (FOTO AKBAR/KP)
LEBIH PROFESIONAL: Irwansyah (tujuh kiri) bersama M Faisal hadir di sosialisasi Pergub Kaltim beberapa waktu lalu. (FOTO AKBAR/KP)

KALTIMPOST.ID-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim ambil bagian sebagai narasumber Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6).

Ketua KPID Kaltim Irwansyah memberikan pandangan dan penekanan pentingnya regulasi itu dalam mendorong kualitas dan profesionalisme lembaga penyiaran maupun media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah.

“Pergub ini hadir bukan untuk membatasi ruang media. Melainkan untuk memastikan ekosistem komunikasi publik di Kaltim dikelola oleh media yang sah secara hukum, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan. Justru itu menjadi bentuk perlindungan, termasuk bagi jurnalis di lapangan,” tegas Irwansyah.

Sosialisasi itu dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal yang juga menjelaskan latar belakang terbitnya regulasi tersebut.

Pergub 49/2024 telah dirancang sejak 2021, sebagai respons terhadap membeludaknya jumlah media daring di Kaltim, yang kini mencapai lebih dari 500 media terdaftar.

“Ledakan media membuat pemerintah kewalahan menyaring mitra kerja sama. Semua ingin dilibatkan. Tapi tidak semua punya legalitas dan struktur kerja yang layak. Pergub ini hadir sebagai solusi penyaringan yang adil dan terukur,” ujar Faisal.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan terbuka, sejumlah perwakilan media mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan setelah pergub disahkan.

Bahkan muncul kekhawatiran bahwa regulasi itu bisa menciptakan eksklusivitas hingga berdampak pada lapangan kerja di dunia media.

Menanggapi itu, Faisal menyatakan bahwa pola kebijakan di lingkungan pemprov memang menekankan pada penerbitan regulasi terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan sosialisasi.

Dia menegaskan kerja sama akan tetap bersifat terbuka selama media mampu memenuhi ketentuan.

“Seluruh aturan pasti memunculkan dinamika. Namun jika medianya memang belum siap untuk memenuhi standar, kami terbuka terhadap upaya kolaborasi dan pembinaan. Bahkan, jika ada kegiatan besar, kami bisa bekerja sama langsung sesuai proporsi,” imbuh Faisal.

Irwansyah menyampaikan bahwa KPID Kaltim siap mendampingi dan menjembatani komunikasi antara lembaga penyiaran dan pemerintah daerah.

Menurutnya, sinergi yang terbangun haruslah berorientasi pada kepentingan publik dan menjaga integritas informasi yang disampaikan ke masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Ikatan Wartawan Profesional (IWP) yang juga terlibat dalam penyusunan draf pergub menekankan bahwa regulasi itu telah disusun berdasarkan tiga prinsip penting dalam pembentukan aturan. Yakni prosedural, prinsipil, dan substansial.

Dia menyebut prosesnya panjang demi menjamin bahwa penerima maupun pemberi dana kerja sama media tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Kegiatan itu ditutup dengan pernyataan reflektif dari kepala TVRI Kaltim yang menyebut pergub sebagai langkah berani dan cukup kontroversial. Namun penting demi penataan sistem komunikasi publik yang sehat.

Tujuan utama dari sosialisasi itu adalah menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, media massa, dan lembaga penyiaran. Harapannya, melalui pergub itu, pengelolaan informasi publik di Kaltim bisa berjalan lebih tertib, kredibel, dan membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (adv/as/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #Wagub Kaltim Seno Aji #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #berita viral #media massa