Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gembong Narkoba Internasional Diduga Manfaatkan Kelemahan Kaltim, Ini yang Dilakukan Bandar Besar di Kaltim...

Muhammad Ridhuan • Minggu, 29 Juni 2025 | 07:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Dua rumah di RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat digeledah.

Dua anjing labrador retriever ikut dilibatkan. Mengendus setiap sudut bangunan. Dikawal petugas berompi “CUSTOM” dari Bea Cukai Kaltim.

Selain di dalam rumah, pasukan berseragam sipil hingga polisi ikut berjaga di sekitar permukiman.

Hari itu, Senin (23/6) dilaksanakan operasi gabungan. Dikomandoi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Menindaklanjuti hasil pengungkapan sebelumnya.

Mencari barang bukti. Dari seorang tersangka berinisial A. Pengedar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei lalu di lokasi serupa.

Sebelumnya dari tangan A, petugas menyita 12 paket sabu-sabu. Beratnya mencapai 576,89 gram. A bukan pemain tunggal. Narkoba yang dikuasainya merupakan pasokan dari seorang perempuan berinisial D.

D diduga menjadi sosok bandar kelas kakap. Karena mampu mengendalikan peredaran sabu-sabu di tiga daerah. Balikpapan, Tenggarong dan Penajam Paser Utara (PPU).

D pun sempat melarikan diri ke Tarakan, Kaltara. Namun setelah A ditangkap, BNNP Kaltim berhasil melacaknya.

Berkoordinasi dengan BNN Kaltara, tim akhirnya menangkap D bersama rekannya R di Tarakan. Keduanya kini telah diamankan di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda.

“Yang kami geledah ini adalah rumah milik D. Lokasinya tak jauh dari rumah A. Di sini kami menemukan barang bukti penting berupa buku rekening. Kami temukan di lantai dua. Secara struktur, rumah ini memiliki tiga lantai, ruang tamu dan dapur di bawah, kamar di tengah, dan gudang di atas,” terang Kepala BNNK Balikpapan Kombes Bonifasio Rio Rahadianto yang memimpin jalannya operasi.

Di sisi lain lanjut Boni, penggeledahan yang dilakukan di Balikpapan itu merupakan bagian dari operasi penggerebekan serentak yang digelar di 18 wilayah seluruh Indonesia.

Pusatnya berada di bawah kendali BNN RI di Jakarta. Selain itu, dalam kurun dua bulan terakhir (Mei-Juni), BNNP bersama petugas gabungan juga mengungkap dua upaya penyelundupan narkoba lintas provinsi.

“Di Bandara SAMS (Sultan Aji Muhammad Sulaiman) Sepinggan, pada 12 Mei lalu, kami juga menangkap tiga perempuan asal Aceh. Karena menyembunyikan sabu-sabu di sela paha. Petugas gabungan dari BNNP, Bea Cukai, Avsec, dan pihak bandara juga berhasil menyita tiga bungkus sabu-sabu seberat 1,4 kilogram dari ketiganya,” terang Boni.

Adapun kasus setelahnya diungkap pada 11 Juni. Pelakunya dua warga negara asing (WNA). Membawa sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia. Modusnya serupa. Dengan metode body strapping.

Sabu-sabu seberat 1.940 gram disembunyikan di pakaian dalam dan perut. Berlanjut pada 20 Juni, ketika tim gabungan BNNK Balikpapan dan Bea Cukai kembali berhasil menangkap dua WNA asal Malaysia.

“Itu yang cukup besar. Pelaku menyelundupkan 14 paket sabu-sabu seberat 3.984 gram melalui Bandara SAMS Sepinggan menggunakan metode body strapping di perut. Jadi bisa disebut kalau dari luar negeri, Malaysia masih jadi salah satu sumber utama peredaran sabu-sabu ke Kalimantan,” kata Boni.

Tidak hanya di jalur udara, Kaltim juga digempur di sisi darat. Petugas pada 6 Juni lalu mengungkap upaya pengiriman sabu-sabu ke Samarinda.

Dua orang bertindak sebagai kurir asal Tanjung Selor diamankan. Menggunakan sepeda motor sambil membawa tas ransel. Isinya sabu-sabu seberat 3,7 kilogram.

Tidak hanya sabu-sabu, di ibu kota Kaltim pada 16 Juni lalu, tim juga mengungkap modus pengiriman 508 butir ekstasi dari Jakarta ke Samarinda.

Kali ini modus yang dipakai menggunakan jasa ekspedisi. Seorang perempuan berinisial ID diamankan. Tim menyita barang bukti ekstasi tersebut di rumah dan loker tempat ID bekerja.

“Seluruh tersangka dan barang bukti kini kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. BNNP Kaltim akan memusnahkan barang bukti sesuai prosedur hukum setelah melalui tahap penyisihan. Adapun mereka (tersangka) kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Boni.

Editor : Romdani.