Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Bawaslu Kaltim terkait Dampaknya di Daerah

Muhammad Ridhuan • Minggu, 6 Juli 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyelenggaraan pemilu yang terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memilih irit bicara.

Kepada Kaltim Post, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyebut, di penyelenggara pemilu pihaknya lebih mengedepankan tindak lanjut dari UU yang berlaku.

“Dalam hak putusan tersebut ditindaklanjuti menjadi undang-undang kami harus siap menyelenggarakan,” ucap Hari melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/7).

Di sisi lain, berbagai isu yang sedang berkembang yang saat ini disebutnya tidak berimplikasi langsung pada tugas dan pokok (tupoksi) Bawaslu.

Namun lebih kepada penyesuaian kerja secara teknis dari sisi pengawasan yang sudah diamanahkan kepada lembaga tersebut.

Kaltim Post sendiri belum bisa mendapat keterangan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Permintaan wawancara awak media kepada Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris belum mendapat balasan.

Sementara di Jakarta, baik KPU dan Bawaslu langsung menyiapkan langkah lanjutan berupa kajian bersama.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kajian itu penting sebagai bahan masukan bagi pembentuk undang-undang dalam menyesuaikan aturan main pemilu ke depan.

“Saat ini kami fokus melakukan kajian bersama KPU daerah. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang sebagai bentuk masukan strategis dari penyelenggara,” jelas Idham.

Menurutnya, salah satu fokus kajian adalah fakta di lapangan bahwa Pemilu Serentak 2024 memunculkan kejenuhan politik di masyarakat.

“Dari sisi psikologi politik, kemarin ini banyak temuan survei yang mengatakan bahwa ada kejenuhan politik. Itu hasil survei dan pendapat ahli mengatakan demikian,” tambahnya.

Meski begitu, Idham menegaskan KPU tetap akan patuh pada apapun hasil revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya disusun pemerintah bersama DPR.

“Sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu, KPU selalu berpedoman pada UU Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan pihaknya siap menyesuaikan langkah pengawasan. Dia menegaskan, Bawaslu mendukung sepenuhnya hasil putusan MK.

“Iya, kemarin sudah ditanggapi beberapa kali. Tidak masalah, bergantung pembuat putusan. Kami akan menjalankan semua putusan MK,” ucap Bagja.

Dia menambahkan, saat ini tinggal menunggu langkah pemerintah dan DPR untuk menyiapkan revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut. “Kalau ada perubahan regulasi, Bawaslu akan menyesuaikan sesuai aturan baru,” katanya. (rdh/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #Mahkamah Konstitusi (MK) #Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas ud #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #bawaslu kaltim