KALTIMPOST.ID, LOMBOK – kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menemukan titik terang. Dua atasan korban, Kompol I Made Yogi (YG), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita berinisial M dijadikan tersangka, namun keduanya belum ditahan.
Kompol YG dan Ipda HC, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Pada awal kasus, keduanya mengaku bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam di kolam renang sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Hasil pemeriksaan forensik membantah klaim tersebut dan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti berbohong berdasarkan hasil uji poligraf.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” ujar Syarif dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025).
Selain hasil poligraf, pendalaman penyidikan dengan memeriksa 18 saksi turut memperkuat dugaan penganiayaan. Polisi juga menemukan fakta baru: keterlibatan seorang wanita berinisial M yang ikut berada di lokasi kejadian.
Dengan bukti-bukti tersebut, Polda NTB akhirnya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan M.
Kompol YG dan Ipda HC kini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Polda NTB menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional meskipun pelaku merupakan mantan pejabat penting di satuan reserse.
Editor : Uways Alqadrie