Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), para wakil rakyat ingin mengetahui bagaimana perkembangan kasus itu di tangan aparat.
Polda Kaltim, Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul diundang untuk duduk bersama, Kamis, 10 Juli 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menerangkan jika kepolisian menyisir tentang pidana pertambangan dalam kasus perambahan hutan penelitian tersebut. “Untuk pidana lingkungan dan kehutanan ada di Gakkumhut,” ucapnya.
Meilki pun memaparkan hasil penyidikan yang telah Polda tempuh. Sejak terbongkar di 5 April 2025, kepolisian sudah memasang garis polisi agar lokasi kerusakan steril dan mulai memeriksa saksi-saksi. Totalnya ada 14 orang yang telah dimintai keterangan.
Mereka merupakan pekerja lapangan yang meratakan hutan pendidikan, pemilik alat berat, pengelola KHDTK, mahasiswa, hingga KSU Putra Mahakam Mandiri (Pumma).
Pumma merupakan pemilik izin tambang terdekat dengan lokasi perusakan. Mereka juga pernah mengajukan surat kerja sama dengan Unmul untuk menambang di kawasan itu.
Selain saksi-saksi ini, ada empat ahli yang dimintai pertimbangannya terkait pengukuran pemetaan, kehutanan, pertambangan, hingga pidana.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, lahan yang dirambah aktivitas ilegal itu dihitung ahli seluas 3,48 hektare. Hingga akhirnya, pada 2 Juli lalu, Polda menggelar ekspose perkara dan memunculkan satu nama tersangka. Inisialnya Ru, penanggung jawab aktivitas pembukaan lahan untuk penggalian batubara di KHDTK.
Ru juga sudah diperiksa sebagai tersangka dua hari berselang dan langsung ditahan saat itu juga. Meilki menegaskan, pemeriksaan masih berlanjut. Peluang adanya tersangka lain masih terbuka lebar. Tersangka Ru terungkap pernah mengajukan permohonan kerja sama penambangan ke KSU Pumma.
Meski permohonan itu belum terealisasi lantaran belum ada kesepakatan pembayaran uang muka senilai Rp1,5 miliar.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka Ru juga sudah ditembuskan ke Kejati Kaltim. Setelah BAP rampung, berkas akan secepatnya dilimpah untuk dibawa ke pengadilan.
Editor : Uways Alqadrie