Aduan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim itu pun ditolak selepas pemeriksaan pendahuluan oleh BK pada 21 Juli 2025.
Apa yang dilakukan dua dewan yang dilaporkan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, ketika memimpin rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus gaji karyawan yang menunggak di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dinilai BK masih sesuai aturan main di internal dewan, yakni tata tertib DPRD.
M. Darlis Patalonggi angkat suara selepas ditolaknya laporan itu. Politikus PAN ini meminta semua pihak menghormati apa yang ditetapkan BK.
Ketika dirinya dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik, dia siap menerima dan bertanggung jawab jika keputusannya saat memimpin RDP di 29 April lalu itu dianggap bersalah. "Jadi saya harap semua pihak menghormati putusan BK," tegasnya.
Tata cara RDP di DPRD sangat specifik. Setiap undangan yang ditujukan, di luar pemerintahan, tak boleh diwakilkan. Mengingat, ruang dialog itu memang ditujukan untuk mencari solusi.
"Kalau diwakilkan percuma juga, tak ada hasil nantinya," katanya.
Adanya perwakilan diperkenankan sepanjang pihak yang mewakili bisa mengambil kebijakan. Dan di kasus ini, yang hadir merupakan kuasa hukum. Bukan manajemen seperti yang diundang resmi dewan atau perwakilan manajemen.
"Kalau kuasa hukum mendampingi ya boleh saja, tapi bukan mewakili," katanya singkat.
Editor : Uways Alqadrie