“Jangan sampai hidup segan mati tak mau,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi. Keberadaan KPAD merupakan mandat UU dan menjadi ujung tombak mengawal permasalahan anak.
Baik mencegah atau mendampingi anak selaku korban kekerasan."Ini lembaga resmi pemerintah, tapi justru kalah aktif dibanding lembaga swasta. Komisi IV ingin ada langkah nyata untuk memperkuatnya," lanjutnya.
Melihat masalah itu, DPRD lewat Komisi IV mendesak pemerintah untuk secepanya mengambil langkah strategis. Dari penyediaan sekretariat hingga masalah pendanaan.
KPAD Kaltim yang berisi lima komisioner juga harus berjibaku menangani masalah anak di 10 kabupaten/kota. “Mungkin jumlah komisionernya bisa ditambah agar lebih efektif bekerjanya.
Di lain sisi, status KPAD seharusnya independen dengan program kerja yang jelas. Selama ini, kata Politikus PAN itu, kerja-kerjanya masih tergabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). “Harus ada pemisahan, biar tak tumpang tindih program kerjanya,” kata dia.
Usul itu disambut baik Ketua KPAD Kaltim, Sumadi. Menurutnya fungsi KPAD memang perlu diperkuat sehingga bisa lebih optimal bekerja menangani segudang permasalahan anak yang ada di Bumi Etam.
“Kami juga ingin membuktikan kerja yang profesional dan maksimal menjalankan amanat UU,” sebutnya mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie